15 Golongan Warga DKI Jakarta Dapat Naik Transportasi Umum Gratis, Termasuk Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta

ImanKImanK - Kamis, 06 November 2025
15 Golongan Warga DKI Jakarta Dapat Naik Transportasi Umum Gratis, Termasuk Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta

Ilustrasi bus transjakarta. Foto MerahPutih - Didik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak menikmati layanan transportasi umum gratis, termasuk bus TransJakarta, MRT, LRT, dan JakLingko.

Menariknya, karyawan swasta dengan penghasilan tertentu juga masuk dalam daftar penerima manfaat program ini.

Karyawan Swasta Bisa Nikmati Transportasi Umum Gratis

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa karyawan swasta yang memenuhi syarat adalah mereka yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dan berpenghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP), atau sekitar Rp6,2 juta per bulan.

Baca juga:

Begini Cara Bikin KPJ dan KLG, Syarat Karyawan Swasta Gratis Naik MRT dan TransJakarta

“Sesuai Pergub Nomor 33 Tahun 2025, yang termasuk kategori karyawan swasta adalah pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 x UMP,” ujar Syafrin, Kamis (6/11/2025).

Ia menambahkan bahwa penerima manfaat harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis (KLG), yang berfungsi sebagai kartu akses transportasi gratis di wilayah DKI Jakarta.

Masa berlaku KLG akan mengikuti status aktif kepemilikan Kartu Pekerja Jakarta. Namun, pemegang kartu wajib memperbarui data setiap enam bulan sekali agar subsidi tetap tepat sasaran.

MRT

Syarat dan Mekanisme Pendaftaran Kartu Layanan Gratis

Bagi karyawan swasta yang ingin mendapatkan KLG, berikut mekanisme dan syarat pendaftarannya:

Syarat utama:

  • Memiliki penghasilan maksimal 1,15 kali UMP DKI Jakarta.

  • Memegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang masih aktif.

Dokumen yang harus dilampirkan:

Baca juga:

APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta

  2. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan

  3. Fotokopi Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)

  4. Surat keterangan penghasilan

  5. Foto diri terbaru

Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)?

Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) adalah program dari Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh berpenghasilan rendah.

Manfaat KPJ meliputi:

  • Bantuan biaya transportasi

  • Subsidi pangan

  • Dukungan pendidikan bagi anak pekerja

Dokumen untuk Mengajukan Kartu Pekerja Jakarta

Berikut daftar berkas yang perlu disiapkan sebelum mendaftar KPJ:

Baca juga:

Masih Dikaji, Pramono Tegaskan Tarif Transjakarta Belum Tentu Naik

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  4. Fotokopi Slip Gaji Terbaru

  5. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan

Setelah melengkapi dokumen, pemohon dapat mengunduh format pendaftaran di bit.ly/formatkpj dan mengirimkan formulir lengkap ke: [email protected] dan CC ke: [email protected]

Proses Pengajuan dan Penerbitan KPJ

Berikut mekanisme pengajuan Kartu Pekerja Jakarta secara resmi:

  1. Pendaftaran dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di wilayah masing-masing.

  2. Verifikasi data dilakukan oleh Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta.

  3. Pemohon wajib membuka rekening di Bank DKI dengan minimal deposit Rp50.000.

  4. Setelah verifikasi selesai, Kartu Pekerja Jakarta akan didistribusikan oleh Disnakertrans dan Bank DKI di titik-titik yang telah ditentukan.

Dengan skema terintegrasi antara Dishub DKI Jakarta, Disnakertrans, dan Bank DKI, program ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan Jakarta yang inklusif dan berkeadilan sosial.

#Karyawan Swasta #Subsidi Transportasi #Transportasi Umum Jakarta #Dishub DKI #Kartu Layanan Gratis #Kartu Pekerja Jakarta #Transportasi Gratis DKI #TransJakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
Jakmania 'Orenkan' Monas Sore Ini, Hindari Jalan-Jalan Berikut Agar Tak Terjebak Macet
Dishub DKI siapkan rute khusus dan 8 titik parkir untuk Milad ke-28 Jakmania di Monas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Jakmania 'Orenkan' Monas Sore Ini, Hindari Jalan-Jalan Berikut Agar Tak Terjebak Macet
Indonesia
6,5 Tahun Menjabat, Syafrin Liputo Dinilai Gagal Wujudkan ERP di Jakarta
Pengamat kebijakan publik meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengevaluasi Kadishub DKI karena ERP belum terwujud selama 6,5 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
6,5 Tahun Menjabat, Syafrin Liputo Dinilai Gagal Wujudkan ERP di Jakarta
Indonesia
Pesepeda Meninggal Tertabrak Bus Listrik Transjakarta, Pemprov DKI: Kami Kawal Penanganannya
Pemprov DKI menyampaikan belasungkawa atas tewasnya pesepeda dalam kecelakaan di Jalan Sudirman dan memastikan kasusnya dikawal hingga tuntas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Pesepeda Meninggal Tertabrak Bus Listrik Transjakarta, Pemprov DKI: Kami Kawal Penanganannya
Indonesia
Transjakarta Sampaikan Duka atas Meninggalnya Pejabat SKK Migas Akibat Kecelakaan
VP Sekretaris SKK Migas, Hudi Dananjoyo Suryodipuro, meninggal usai menabrak bus Transjakarta di Sudirman. Transjakarta dan polisi benarkan insiden tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Transjakarta Sampaikan Duka atas Meninggalnya Pejabat SKK Migas Akibat Kecelakaan
Indonesia
Pejabat SKK Migas Hudi Dananjoyo Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan di Sudirman
Pejabat SKK Migas, Hudi Dananjoyo, meninggal dunia setelah menabrak bus TransJakarta di Jalan Sudirman. SKK Migas menyampaikan duka mendalam.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Pejabat SKK Migas Hudi Dananjoyo Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan di Sudirman
Indonesia
Dishub DKI Hari Ini Uji Coba Sistem Satu Arah di Kawasan Lebak Bulus, Pengguna Jalan Diminta Taat Petunjuk Petugas
Masyarakat diminta menyesuaikan rekayasa tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
Dishub DKI Hari Ini Uji Coba Sistem Satu Arah di Kawasan Lebak Bulus, Pengguna Jalan Diminta Taat Petunjuk Petugas
Indonesia
Dishub DKI Uji Coba Satu Arah di Lebak Bulus Mulai Selasa (9/12) Sampai 16 Desember
Pelaksanaan uji coba mulai berlangsung pada waktu tertentu pukul 06.00-10.00 WIB berlaku pada Senin-Jumat kecuali hari libur
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Dishub DKI Uji Coba Satu Arah di Lebak Bulus Mulai Selasa (9/12) Sampai 16 Desember
Indonesia
Transjakarta Tangkap 3 Pelaku Copet setelah Perayaan Natal di GBK
Ketiga terduga pelaku langsung diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
Transjakarta Tangkap 3 Pelaku Copet setelah Perayaan Natal di GBK
Indonesia
Operasional TransJakarta BW9 Kota Tua - PIK Dihentikan, Ini Rute Penggantinya
TransJakarta resmi menghentikan operasional rute bus wisata BW9 Kota Tua–PIK mulai Desember 2025 dan menyediakan rute pengganti untuk perjalanan ke PIK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Desember 2025
Operasional TransJakarta BW9 Kota Tua - PIK Dihentikan, Ini Rute Penggantinya
Indonesia
Marak Penipuan Lowongan Pekerjaan, Transjakarta: Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya
Transjakarta menegaskan tidak pernah memungut biaya dalam proses rekrutmen. Masyarakat diminta waspada terhadap penipuan lowongan kerja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
Marak Penipuan Lowongan Pekerjaan, Transjakarta: Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya
Bagikan