MerahPutih.com - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10) pagi usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di wilayah Klaten dan Jakarta kemarin.
Pantauan di lokasi, Hamenang tiba bersama 8 orang terperiksa lainnya pada pukul 06.58 WIB dengan mengenakan jaket hitam, topi hitam, serta masker putih yang menutup sebagian wajahnya.
Tepat di belakang rombongan bupati, tampak petugas membawakan wadah khusus berupa tong biru berstiker KPK yang berisi barang bukti hasil penggeledahan.
Baca juga:
Dilema Wabup Lindha Benny, Baru 3 Hari Gantikan Mendiang Suami 'Diuji' OTT Klaten
Sitaan Uang Rp 1 Miliar dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPK
Kepada media, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi dalam tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang tunai yang ditaksir mencapai nominal Rp 1 miliar dalam operasi senyap yang menyasar orang nomor satu di Pemkab Klaten itu
Hitungan awal sementara sekitar Rp 1 miliar. OTT ini diduga terkait dengan penerimaan oleh Bupati Klaten berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta dugaan pemberian kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengondisian audit,
Jubir KPK Budi Prasetyo.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan total 20 orang dari dua lokasi berbeda (Klaten dan Jakarta) yang terdiri atas unsur penyelenggara negara (Bupati), ASN di lingkungan Pemkab Klaten, oknum pejabat BPK Jawa Tengah, serta pihak swasta.
Baca juga:
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Pernyataan Maaf Hamenang Wajar Ismoyo
Sebelum diboyong menuju Jakarta pada Kamis malam, Hamenang sempat menandatangani surat kuasa kepada tim penasihat hukumnya di Polres Klaten dan menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat.
Saya mohon maaf. Saya dimaafkan kalau ada salah. Saya mengikuti proses hukum yang berlaku. Mohon maaf telah mengecewakan,
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, sebelum masuk ke mobil KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan tim penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan melalui gelar perkara (expose). (*)