Tolak UMK 2018, Organisasi Buruh Yogyakarta Bakal Salat Gaib

Senin, 30 Oktober 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Sejumlah organisasi buruh di Yogyakarta akan melakukan salat gaib dan tahlilan bersama di Kantor Kepatihan (Gubernur DIY). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang baru saja ditetapkan Pemda DIY.

Juru Bicara DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsad Ade Irawan mengatakan, tahlilan dan salat gaib sengaja dilakukan sebagai simbol matinya keistimewaan DIY karena kebijakan upah murah.

"Tujuan Keistimewaan DIY itu menyejahterakan rakyat. Namun, upah murah, memiskinkan dan menimbulkan ketimpangan. Jadi, tujuan (keistimewaan) gagal," kata Irsad kepada Merahputih.com di Yogyakarta, Senin (30/10).

Usai aksi, kata Irsad, para buruh juga akan melakukan long march dari Komplek Kepatihan hingga titik nol km.

Selain itu, Irsad menambahkan bahwa pihaknya berencana menempuh jalur hukum untuk melawan kenaikan UMK. "Kami akan menggugat SK Gubernur soal UMK dan UMP yang sebentar lagi akan keluar," tandasnya.

Sementara itu, Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi menjelaskan, kenaikan upah yang hanya sebesar 8,71 persen ini dinilai jauh dari biaya kebutuhan hidup mereka.

Penetapan UMK baru dikhawatirkan akan menambah angka kemiskinan. Pasalnya, besaran ini dinilai tak layak menyejahterakan nasib buruh. "Gaji itu untuk hidup sendiri saja kurang. Apalagi untuk buruh yang sudah berkeluarga," katanya.

Berdasar survei DPD KSPSI DIY, Pusat Studi Masyarakat (PSM) Jogja, Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Jogja, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DIY tahun 2017 lebih dari Rp 2 juta per bulan.

Sedangkan untuk KHL tertinggi adalah Kabupaten Sleman sebesar Rp 2,69 juta. Disusul Kota Jogja Rp 2,67 juta, lalu Bantul Rp 2,53 juta, Kulon Progo Rp 2,24 juta, dan Gunung Kidul Rp 2,04 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Andung Prihadi menjelaskan, besaran tersebut sudah di atas Survei KHL yang dilakukan oleh Pemda dan Dewan Pengupahan DIY.

Survei KHL versi Pemda DIY adalah Kota Yogyakarta sebesar Rp 1.517.997, Kabupaten Sleman Rp 1.408.137, Kabupaten Bantul Rp 1.247.060, Kabupaten Kulon Progo Rp 1.250.211, dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.305.556.

Pemda akan mengeluarkan SK pengupahan sekitar awal November 2017. Besaran UMK mulai diberlakukan per Januari 2018.

Besaran UMP DIY 2018 adalah Rp 1.454.154. Sementara, UMK Kota Yogyakarta Rp 1.709.150, UMK Kabupaten Sleman Rp 1.574.550, UMK Kabupaten Bantul Rp 1.527.150, UMK Kabupaten Kulon Progo Rp 1.493.250, dan UMK Kabupaten Gunung Kidul Rp 1.454.200. (*)

Berita ini merupakan laporan Teresa Ika, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan