Tolak Reklamasi Teluk Jakarta, BEM UI: Pemerintah Langkahi Proses Hukum

Selasa, 13 September 2016 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Megapolitan -  Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi demonstrasi menolak kembali dilanjutkannya mega proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Koordinator aksi Arya Ardiansyah mengatakan, reklamasi membawa dampak kerusakan lingkungan dan ekosistem pantai. Proyek ini harus segera dihentikan.

"Terbukti berdampak buruk pada lingkungan dengan berbagai pencemaran dan perusakan objek lingkungan," kata Arya saat ditemui di lokasi demonstrasi, depan gedung BPPT, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).

Arya menjelaskan, persoalan reklamasi tidak hanya dapat merusak lingkungan hidup, tapi juga melawan hukum. 

"Pemerintah telah melangkahi proses hukum yang sedang berlangsung, yakni tidak mewajibkan pengembang menganalisa dampak lingkungan untuk memperbaiki izin lingkungan," jelasnya.

Menurut Arya, proyek ini harus dihentikan dengan segera. "Mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung. Melanjutkan proyek reklamasi merupakan praktik maladministrasi dan perbuatan melawan hukum," tandasnya. (Abi)


BACA JUGA:

  1. BEM UI Tolak Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
  2. Pemerintah akan Tetap Lanjutkan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
  3. Sengkarut Kasus Reklamasi, Ratna Sarumpaet: Hukum Dibarter itu Bahaya
  4. Kuasa Hukum Nelayan Jakarta Meminta Reklamasi Dihentikan
  5. Reklamasi Pulau di Teluk Jakarta Berjalan Tanpa Sosialisasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan