Tok! Ibu Angkat Engeline Dihukum Seumur Hidup

Senin, 29 Februari 2016 - Luhung Sapto

MerahPutih Nasional - Ibu angkat Engeline (Angeline) dijatuhi vonis hukuman seumur hidup. Atas putusan PN Denpasar itu, pihak keluarga akan mengajukan banding.

Persidangan kasus pembunuhan bocah Engeline, 8, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga di PN Denpasar, Bali, pada Senin (29/2) memutuskan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Margriet C Megawe. Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebabkan seseorang kehilangan nyawanya. 

Hakim juga menilai dakwaan Jaksa kepada Margriet mengenai pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi, serta memperlakukan anak secara diskriminatif secara moril maupun materil telah terbukti.

Putusan majelis hakim itu langsung direspon oleh kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompoel. 

"Kita banding. Kami yakin klien kami tidak bersalah," ujarnya usai persidangan seperti dikutip BBC.  

Seperti diketahui, Engeline ditemukan dikubur di halaman belakang rumahnya di jalan Sedap Malam setelah sempat dikabarkan hilang. Saat ditemukan kondisi Engeline sangat mengenaskan dan ditemukan luka lebam bekas penganiayaan. Berdasarkan hasil otopsi Engeline mengalami penyiksaan hingga kepolisian melakukan penyelidikan. Kasus ini menarik perhatian mulai dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Menteri. 

BACA JUGA:

  1. Terkuak Fakta Baru Pria Bule Ayah Angkat Angeline 
  2. Anggun C Sasmi Tak Setuju Pembunuh Angeline Dihukum Mati
  3. Kisah Tragis Angeline Diangkat ke Layar Lebar
  4. Bambu yang Digunakan Memukul Angeline Itu Pecah
  5. Buat Pesan untuk Pembunuh Angeline, Deddy Corbuzier Minta Pelaku Dihukum Mati!

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan