Tok, DPR Sahkan UU DKJ yang Baru

Selasa, 19 November 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU.

Pengesahan RUU DKJ diambil dalam rapat paripurna Ke-8 masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11), yang dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

"Apakah Rancangan Undang-Undang Atas Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui disahkan menjadi UU?" tanya Adies.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir, dilanjutkan ketuk palu tanda pengesahan RUU DKJ.

Baca juga:

Baru April Disahkan DPR, UU DKJ Bakal Direvisi Lagi

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui revisi UU DKJ dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Meski demikian, Tito menilai ada beberapa penyesuaian yang perlu dilakukan. Salah satunya, pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR dibutuhkan untuk memberi kepastian hukum.

“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya,” ujar Tito di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Baca juga:

Tito Setujui RUU DKJ, Berikan Beberapa Syarat

Kedua, pemerintah juga ingin adanya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus Jakarta segera dijalankan guna menghadapi berbagai hal.

“Untuk mempersiapkan Jakarta agar kebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya, politik dan lain-lain, yang terjadi apabila ibu kota dipindahkan ke IKN,” ujarnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan