Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji

Kamis, 04 Desember 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) Setyo Budiyanto buka suara soal belum adanya tersangka kasus dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama. Ia mengungkapkan sudah ada tim yang diberangkatkan ke Arab Saudi guna meninjau penyelenggaraan haji.

Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.

"Mereka sedang mengumpulkan data, mengecek lokasi, dan berkomunikasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk bisa memastikan bahwa dugaan-dugaan yang sedang didalami penyelidik itu sesuai dengan kondisi di lapangannya," kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/12).

Setyo juga memastikan penyidikan di Saudi bukan hanya melibatkan penyidik, melainkan ada tim penuntut. "Jadi sejak awal mereka sudah berkoordinasi untuk bisa memastikan jalannya proses penyidikan ini mulus sampai nanti pada tahap penuntutan," ujar Setyo.

Setyo menyebut tim investigasi tersebut baru pulang ke Tanah Air setidaknya pada pekan depan. Setelah tiba di Indonesia, tim itu akan menyetorkan laporannya kepada Setyo. Kemudian, Setyo bakal mendalami temuan itu sebelum mengambil langkah selanjutnya. "Keputusannya setelah itu. Kami dapat informasi yang bulat, yang detail, setelah itu baru ada tindak lanjutnya," ujar Setyo.

Baca juga:

Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi


Setyo belum bisa memastikan cepat atau lambatnya upaya hukum yang diambil KPK setelah dapat laporan itu. Setyo mensinyalkan tak ingin terburu-buru agar penyidikan berjalan maksimal. "Kalau sudah detail semuanya, lengkap semuanya, saya yakin perjalanan penyidikan akan lebih mudah," ujar Setyo.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap.

Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(knu)



Baca juga:

Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan