TikTok Shop Resmi Dilarang, Tantangan dan Peluang Bagi Penjual Daring
Rabu, 04 Oktober 2023 -
ATURAN baru tentang social commerce dan e-commerce mulai berlaku pada Selasa (3/10). Dikukuhkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023, revisi dari Permendag No.50/2020.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemerintah menerbitkan kebijakan ini untuk menciptakan sistem perdagangan elektronik yang adil dan sehat, sejalan dengan perkembangan teknologi yang terus berubah.
Ia menjelaskan bahwa model social commerce diperbolehkan hanya untuk mempromosikan produk, mirip dengan iklan televisi, dan bukan untuk melakukan transaksi.
Pasal 21 ayat 3 secara tegas menyatakan bahwa Pelaku Penyelenggara Media Sosial Elektronik (PPMSE) yang menggunakan model bisnis social commerce dilarang menyediakan fasilitas transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya.
Aturan social commerce dan e-commerce menetapkan beberapa poin penting sebagai berikut:
Baca juga:
Ekosistem Digital Hub Raih Penghargaan di TikTok Shop

1. Social Commerce Dilarang Transaksi
Model bisnis seperti Lokapasar dan social commerce didefinisikan untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan. Social commerce diperbolehkan hanya untuk mempromosikan produk, tidak untuk melakukan transaksi.
Pasal 21 ayat 3 mengonfirmasi larangan memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektronik.
2. Batas Harga Barang Impor
Harga minimum USD 100 (sekira Rp 1,3 juta) per unit ditetapkan untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Pasal 18 ayat 2 menyebutkan kriteria bagi pedagang luar negeri, termasuk jumlah transaksi, pengiriman, dan traffic.
3. Daftar Barang Positive List
Positive List disusun sebagai daftar barang asal luar negeri yang dapat langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Baca juga:

4. Bukti Legalitas Pedagang Luar Negeri
Pedagang luar negeri di marketplace (lokapasar) dalam negeri diwajibkan menyampaikan bukti legalitas usaha, memenuhi standar (SNI dan halal), mencantumkan label berbahasa Indonesia, dan asal pengiriman barang.
5. Social Commerce Dilarang Jadi Produsen
Larangan bagi lokapasar dan sosial commerce untuk berperan sebagai produsen diatur dalam pasal 21 ayat 2.
6. Larangan Penyalahgunaan Data
PPMSE dan afiliasinya dilarang menguasai data pengguna untuk mencegah penyalahgunaan. Pasal 13 ayat 3b mengatur kewajiban PPMSE dalam hal ini.
Berdasarkan aturan tersebut, para pedagang tetap dapat memanfaatkan media sosial seperti TikTok untuk keperluan promosi.
Melalui hal tersebut, pedagang memiliki opsi untuk mengajak pelanggan membeli barang dagangan mereka melalui platform e-commerce yang telah disediakan.
Dengan demikian, pedagang dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan yang berlaku, sementara tetap memperoleh keuntungan. (dsh)
Baca juga:
Saatnya Dorong UMKM Optimalkan TikTok Shop untuk Tingkatkan Penjualan