Tiket Kapal Pelni Diskon 50% Sampai 31 Juli, Catat Syarat dan Ketentuan Berlaku!

Rabu, 04 Juni 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kabar baik bagi para pengguna layanan transportasi kapal penumpang PT Pelni. Kini tersedia program diskon tiket sebesar 50 persen untuk pembelian tiket dan keberangkatan mulai 5 Juni 2025 sampai dengan keberangkatan 31 Juli 2025.

“Stimulus potongan diskon 50 persen dari tarif dasar akan berlaku efektif terhitung 5 Juni besok untuk pembelian tiket 25 kapal penumpang ke seluruh rute,” kata Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni Nuraini Dessy di Jakarta, Rabu (4/6).

Baca juga:

Ini Daftar Ruas Tol dan Syarat Dapat Diskon 20 Persen Selama Juni Sampai Juli 2025

Nuraini menjelaskan pemberian diskon ini sejalan dengan arahan pemerintah dalam mendukung stimulus perekonomian yang diumumkan beberapa waktu lalu. Namun, diakuinya, pemberian diskon setengah harga ini berlaku terbatas, alias ada kuotanya.

"Jika kuota tiket diskon telah habis sebelum tanggal 31 Juli 2025, maka pembelian tiket selanjutnya akan dikenakan tarif normal," imbuh pejabat Pelni itu, dikutip Antara.

Adapun, kebijakan stimulus diskon tiket kapal Pelni ini berlaku di seluruh channel pembelian tiket kapal Pelni, seperti aplikasi Pelni Mobile, website Pelni, dan lainnya. Berikut sejumlah kriteria dan syarat pemberlakuan tarif diskon 50 persen tiket Kapal Pelni:

Baca juga:

Daftar 53 Rute KA Ekonomi Diskon Tarif 30%, Catat Syarat dan Cara Belinya!

Syarat dan Ketentuan Berlaku

  1. Periode diskon berlaku untuk pembelian tiket dan keberangkatan mulai 5 Juni 2025 sampai dengan keberangkatan 31 Juli 2025.
  2. Pembelian tiket sebelum 5 Juni 2025 dengan tarif normal tidak dapat dilakukan pengembalian selisih dana
  3. Diskon tidak berlaku untuk keberangkatan setelah 31 Juli 2025
  4. Diskon berlaku untuk pembelian tiket kelas dan tiket ekonomi pada seluruh trayek Kapal penumpang
  5. Diskon berlaku sebesar 50 persen dari tarif dasar tidak termasuk asuransi dan pass masuk Pelabuhan
  6. Diskon berlaku di semua channel pembelian tiket resmi PT Pelni (Persero)
  7. Penumpang yang melakukan perjalanan wajib sesuai dengan identitas yang tertera pada tiket

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan