TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu

Kamis, 13 November 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - DPR merencanakan pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan mulai bergulir pada tahun 2026 setelah Badan Legislasi DPR RI memutuskan RUU tersebut masuk ke Prolegnas Tahun 2026.

Peneliti The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono mengusulkan adanya pemisahan jadwal pemilihan umum (pemilu).

Pemisahan ini diyakni dapat meningkatkan efisiensi dan kapasitas kelembagaan penyelenggara negara pada Pemilu Serentak 2029.

Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 dan 2024 terdapat beban administratif yang sangat berisiko. Pengurangan beban administratif pada pemisahan jadwal pemilu akan menurunkan resiko tinggi bagi penyelenggara di lapangan.

"Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024," ujar Arfianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/11).

Ia mengakui, kebijakan tersebut bukan tanpa tantangan. Terdapat halangan, seperti beban fiskal, kompleksitas logistik, dan pengadaan penunjang hingga kepastian hukum karena DPR belum merevisi Undang-undang Pemilu.

Dari sisi partisipasi politik, kebijakan tersebut juga memberikan ruang bagi pemilih untuk bisa menentukan pilihannya dengan fokus dan rasional.

"Idealnya ini bisa meningkatkan kualitas representasi politik," katanya.

Dalam Indonesia 2025 yang mengangkat judul "Menilik Putusan MK tentang Pemisahan Jadwal Pemilu", TII merekomendasikan tujuh langkah agar kebijakan itu menjadi momentum penguatan demokrasi, yakni :

  1. Penguatan kapasitas kelembagaan penyelenggara pemilu melalui sistem pelatihan dan sertifikasi petugas berkelanjuta
  2. Penerapan multiyear budgeting guna menjaga efisiensi fisca
  3. Revisi komprehensif Undang-Undang Pemilu dan Pilkada untuk menjamin kepastian hukum
  4. Pengembangan strategi komunikasi publik dan pendidikan pemilih jangka Panjan
  5. Peningkatan partisipasi kelompok rentan dan margina
  6. Transparansi dan akuntabilitas pengawasan pemilu
  7. Pemanfaatan jeda waktu antar-pemilu untuk memperkuat pendidikan politik dan konsolidasi kelembagaan di tingkat local.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan