Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tiga Pengeroyok Polisi Saat Demo Tolak Omnibus Law Diciduk

Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Oktober 2020

Merahputih.com - Polisi menciduk tiga orang remaja dan tiga orang penadah, karena terlibat kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat pada saat demo Omnibus Law 8 Oktober 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, peristiwa itu terjadi saat para perusuh demo tengah membuat kerusuhan dan melakukan pengerusakan Pos Polisi dan Halte Busway di kawasan tersebut. Disitu, ada masyarakat yang mengingatkan para perusuh untuk tak melakukan perusakan.

"Kelompok perusuh itu tidak terima, dan masyarakat yang sedang memperingatkan tindakan mereka itu menjadi sasaran pengeroyokan. Nah anggota Polda Metro Jaya, AJS ini baru pulang melakukan pengamanan demo dan melerainya," ujarnya pada wartawan, Rabu (21/10).

Baca Juga:

Kapolda Metro Minta Buruh dan Mahasiswa Batalkan Demo UU Ciptaker Besok

Tiga remaja yang melakukan pengeroyokan dan diamankan itu berinisial MMR (21), SD (18), dan MF (17), sedangkan tiga orang penadah yang diamankan berinisial Y (29), FA (24), dan AI (25). Masih ada dua orang DPO selaku pengeroyok, yang mana masih dikejar polisi.

"Kami masih dalami kemungkinan pelaku lainnya dalam kasus ini selain dua DPO itu. Untuk SD dan MF yang masih dibawah umur, proses hukumnya pun berbeda dengan orang dewasa, mereka kami titipkan di rumah aman dengan berkoordinasi dengan Bapas," beber dia.

Bukannya pergi pasca dilerai, kelompok perusuh itu justru memukuli anggota polisi itu hingga korban mengalami luka di bagian mata, punggung, bahu, dada, dan kepalanya.

Polisi menciduk tiga orang remaja dan tiga orang penadah, karena terlibat kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri (MP/Kanugraha)

Korban pun saat ini masih dilakukan perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur mengingat lukanya cukup parah.

"Usai memukuli anggota, pengeroyok itu juga merampas barang-barang milik korban, termasuk handphonenya dan kartu pengenal anggota Polri juga dia ambil itu," tuturnya.

Usai melakukan pengeroyokan, pelaku yang telah merampas barang berharga korban lantas menjual barang berharga itu ke penadah, khususnya handphone.

Baca Juga:

Amankan Demo Buruh dan Mahasiswa, Polisi Tutup Sebagian Jalan Merdeka Barat

Polisi pun akhirnya berhasil menciduk para pelaku yang terlibat pengeroyokan disertai perampasan itu.

"Ada enam orang yang kami amankan, tiga orang itu pengeroyok dan tiga orang lainnya selaku penadah. Dari hasil keterangan awal, ada lima orang yang melakukan pengeroyokan, dua orang lainnya DPO dan sedang dilakukan pengejaran," terangnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 9 tahun dan atau minimal 4 tahun. (Knu)

Baca Artikel Asli