Tiga Calon Pilkada Tangsel Tidak Dapat Mencoblos

Selasa, 08 Desember 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan tiga calon wakil wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangsel tidak dapat mencoblos lantaran tidak tercatat sebagai penduduk Tangerang Selatan.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Tangsel Muhammad Subhan, di KPU Tangsel, Selasa (8/12).

Di antara tiga calon yang tidak dapat mencoblos 9 Desember 2015 itu karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tangerang Selatan.

"Ada tiga kandidat pada hari pencoblosan tidak bisa menunaikan hak pilihnya," katanya, kepada awak media, Selasa (8/12).

Berikut tiga Cakada yang tidak memiliki hak pilih pada Pemilihan Wali Kota Tangsel 9 Desember 2015.

1. Calon Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra tidak dapat menggunakan hak plihnya karena beridentitas KTP Kabupaten Tangerang.

2. Calon Wakil Wali Kota Elvier Arridiannie Soedarto Poetri tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena ber-KTP Kotamadya Jakarta Selatan.

3. Calon Wakil Wali Kota Benyamin Davnie tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena ber-KTP Kota Tangerang. (fdi)

 

BACA JUGA:

  1. Pilkada Tangsel Rawan, Polda Perketat Keamanan
  2. Polda Amankan Pilkada Tangsel dan Depok
  3. KPU Luar Negeri Turut Pantau Pemilukada Tangsel
  4. Antisipasi Serangan Teror, Polisi Mapping TPS Tangsel
  5. Ribka Tjiptaning Pertanyakan Independensi PWI di Pilkada Tangsel

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan