Tidak Boleh Ada Perlombaan Tatap Muka di 17 Agustus 2021

Jumat, 13 Agustus 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran yang memuat ketentuan agar tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Kami minta agar tidak mengadakan perlombaan yang dapat menimbulkan kerumunan dan rawan mengakibatkan penularan COVID-19. Kalaupun tetap ingin ada perlombaan, silakan kemas bentuk perlombaan yang dapat memanfaatkan teknologi informatika atau melalui media virtual," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan di Jakarta, Kamis (12/8)

Baca Juga:

Walau Peserta Dibatasi, Perayaan HUT RI di Yogyakarta Dilarang Tatap Muka

Perintah tersebut, dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terkait pedoman teknis peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia bernomor 0031/4297/SJ ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota se-Indonesia.

Surat Edaran itu dikeluarkan dengan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4212/SJ tentang pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dan mengingat kondisi pandemi COVID-19. Sehingga diatur hal-hal teknis pelaksanaan perayaannya dalam surat bernomor 0031/4297/SJ.

"Perayaan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia," kata Mendagri sebagaimana dikutip dalam poin pertama surat edaran tersebut.

Logo HUT RI

Perintah tersebut, dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terkait pedoman teknis peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia bernomor 0031/4297/SJ ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota se-Indonesia.

Dalam edaran ini juga, ditekankan kegiatan seremonial diminta untuk dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat dan kegiatan seremonial tersebut mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

Kemenenterian Sekreteriat Negara juga telah mengeluarkan putusan, jika dalam HUT RI tahun 2021, mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id).

Rumah Digital lndonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital. (Asp)

Baca Juga:

HUT RI, Lomba Makan Kerupuk Bisa Diekspresikan Secara Digital

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan