Tidak Boleh Ada Perlombaan Tatap Muka di 17 Agustus 2021


Pemasangan bendera merah putih. (Foto: MP/Ismail)
MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran yang memuat ketentuan agar tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Kami minta agar tidak mengadakan perlombaan yang dapat menimbulkan kerumunan dan rawan mengakibatkan penularan COVID-19. Kalaupun tetap ingin ada perlombaan, silakan kemas bentuk perlombaan yang dapat memanfaatkan teknologi informatika atau melalui media virtual," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan di Jakarta, Kamis (12/8)
Baca Juga:
Walau Peserta Dibatasi, Perayaan HUT RI di Yogyakarta Dilarang Tatap Muka
Perintah tersebut, dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terkait pedoman teknis peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia bernomor 0031/4297/SJ ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota se-Indonesia.
Surat Edaran itu dikeluarkan dengan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4212/SJ tentang pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dan mengingat kondisi pandemi COVID-19. Sehingga diatur hal-hal teknis pelaksanaan perayaannya dalam surat bernomor 0031/4297/SJ.
"Perayaan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia," kata Mendagri sebagaimana dikutip dalam poin pertama surat edaran tersebut.

Perintah tersebut, dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terkait pedoman teknis peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia bernomor 0031/4297/SJ ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota se-Indonesia.
Dalam edaran ini juga, ditekankan kegiatan seremonial diminta untuk dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat dan kegiatan seremonial tersebut mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
Kemenenterian Sekreteriat Negara juga telah mengeluarkan putusan, jika dalam HUT RI tahun 2021, mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id).
Rumah Digital lndonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital. (Asp)
Baca Juga:
HUT RI, Lomba Makan Kerupuk Bisa Diekspresikan Secara Digital
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pameran Foto '1945' Resmi Dibuka di Monumen Pers Nasional, Tampilkan Jejak Sejarah Kemerdekaan Indonesia

Ribuan Orang Ikut Merdeka Run 8.0K, Ini Rute Dari Istana Balik ke Istana

Adidas Indonesia Rayakan Keberagaman Lewat FW25 Island Series Indonesia Graphic Tees, Bawa Semangat ‘Satu Nusa Satu Bangsa’

Bersama Indonesia Rayakan HUT Ke-80, Mattel Rilis Boneka Barbie One-of-a-Kind, Tampilan Anggun Bergaun Batik

Sepanjang Perayaan HUT RI di Jakarta, 7,2 Ton Garam Ditabur di Langit Kendalikan Cuaca Ektrem

Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen

Puluhan Eks Karyawan Sritex Upacara di Depan Pabrik, Serukan Tuntutan Pembayaran Pesangon

375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar

Libur HUT ke-80 RI, Tingkat Okupansi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Capai 85 Persen

Boris Bokir Sampai Danilla Riyadi Ikut Upacara Penurunan Bendera di Tugu Proklamasi, Usung Tema 'Titik Nol Bangsa'
