Tiba di Polda Metro, Pelaku 'Cyber Fraud' dari Surabaya Banyak yang Kepleset
Minggu, 30 Juli 2017 -
MerahPutih.com - Sebanyak 92 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan yang ditangkap oleh Satgas Bareskrim Polri dalam kasus sindikat penipuan "Cyber Fraud" atau kejahatan penipuan secara online di Surabaya tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Pantauan Merahputih.com, 92 orang itu terdiri dari 66 laki-laki dan 26 wanita. Mereka dibawa ke Mapolda Metro Jaya menggunakan 2 bus besar. Saat tiba, kondisi tangan mereka dalam keadaan terikat. Mereka langsung dibawa masuk kedalam gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Namun, Saat hendak masuk ke dalam Gedung Ditreskrimum, Para pelaku Cyber Fraud itu beberapa pelaku ada yang terpeleset karena lantai licin. Pasalnya, mereka tiba saat kondisi Mapolda Metro Jaya diguyur hujan dengan intensitas sedang. Bahkan tak sedikit dari mereka merancau tak karuan menggunakan bahasa Tiongkok dan Taiwan setelah terpeleset.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, puluhan pelaku Cyber Fraud ini nantinya akan digabung dengan pelaku lain dari Jakarta dan Bali.
"Nanti malam yang dari bali diterbangkan ke sini. Yang dari Pondok Indah juga mau dibawa," terang Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (30/7).
Satgasus Bareskrim Polri sebelumnya melakukan penggerebakan di tiga lokasi berbeda terkait kasus kejahatan Cyber Fraud. Di Jakarta, tepatnya di salah satu rumah di kawasan elite Pondok Indah, tim satgas pimpinan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto mengamankan 29 WNA asal Tiongkok dan menyita berbagai macam barang bukti.
Sementara di Surabaya, dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kapolres Depok, Kombes Herry Heryawan berhasil mengamankan 92 orang WNA asal Tiongkok dan Taiwan terkait kasus yang sama. Di waktu bersamaan, Tim Satgas di bawah pimpinan Dirkrimsus Polda Bali, Kombes Kennedy juga mengamankan 27 orang warga Tiongkok dan Taiwan. (Ayp)
Baca juga berita terkait penggerebekan sindikat penipuan siber WN Tiongkok di: Besok, Mabes Polri Gelar Ekspose Sindikat Penipuan 'Cyber Fraud' WN Tiongkok