MerahPutih.com - Seorang personel UNIFIL RI, Praka Farizal Rhomadhon gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon Selatan.
Dia gugur akibat adanya serangan artileri Israel yang menghantam lokasi kontingen Indonesia yang berada di Kota Adshit al-Qusyar di Lebanon Selatan, Minggu (29/3).
Tidak hanya Farizal saja yang menjadi korban, tiga prajurit TNI yakni Praka Rico Pramudia, Praka Bayu Prakoso dan Praka Arif juga menjadi korban dalam serangan tersebut.
Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya personel TNI yang bertugas dalam misi perdamaian di Lebanon. Prajurit tersebut dilaporkan menjadi korban serangan militer Israel yang menyasar markas United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).
Baca juga:
Prajurit TNI Meninggal Dalam Misi Perdamaian, DPR Desak Pemerintah Lakukan Investigasi
“Pertama kita ucapkan duka cita dahulu atas meninggalnya TNI yang menjadi korban serangan Israel,” ujar Nico di Jakarta, Selasa (31/3).
Nico menilai serangan terhadap fasilitas misi perdamaian PBB merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Ia menegaskan bahwa pos-pos perdamaian seharusnya menjadi wilayah yang dilindungi dari konflik bersenjata.
Politikus PDIP itu juga mengecam keras tindakan Israel yang dinilai telah melanggar norma internasional. Menurut dia, penyerangan terhadap markas UNIFIL mencerminkan tindakan brutal yang mengabaikan prinsip-prinsip kemanusiaan.
“Kita mengecam keras tindakan Israel yang seharusnya tidak menyerang pos-pos perdamaian. Ini sudah menjadi tindakan brutal,” katanya.
Lebih lanjut, Nico berharap pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas dengan menyampaikan kecaman resmi terhadap Israel melalui jalur diplomatik. Ia juga mendorong agar insiden tersebut tidak berhenti pada kecaman semata, melainkan diikuti langkah hukum internasional.
Menurut Nico, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk membawa kasus tersebut ke International Criminal Court. Langkah ini dinilai penting mengingat serangan tersebut diduga melanggar kesepakatan internasional yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Kalau perlu dijadikan sebuah insiden yang bisa kita bawa ke ICC karena sudah melanggar konsensus PBB yang disetujui bersama,” ujarnya. (*)