Tes COVID-19 Negatif Jadi Syarat Berwisata di Bogor

Kamis, 24 Desember 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Wisatawan yang berkunjung ke Kota Bogor harus menunjukkan keterangan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap (swab) yang negatif, pada libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.

"Wisatawan diwajibkan memiliki hasil tes cepat dan tes usap yang hasilnya negatif pada tiga hari sebelumnya. Jika tidak, maka tidak diizinkan masuk ke lokasi wisata," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, di Kota Bogor, Rabu (23/12).

Baca Juga:

Satgas COVID-19: Tren Kasus COVID-19 Memburuk

Aturan tersebut merupakan bagian dari penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) yang diberlakukan mulai Rabu ini hingga 8 Januari 2021. Aturan yang diterapkan Pemerintah Kota Bogor itu menyelaraskan dengan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provonsi Jawa Barat.

Bima Arya menegaskan, di lokasi wisata di Kota Bogor tidak menyediakan tempat tes cepat dan tes usap, sehingga warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin berwisata ke Kota Bogor agar mempersiapkan diri sebelumnya, dengan melakukan tes cepat dan tes usap secara mandiri.

"Kami sampaikan kepada seluruh warga Kota Bogor dan luar Kota Bogor untuk mempersiapkan hasil tesnya," katanya dikutip Antara.

Balai Kota Bogor. (Foto: Antara).
Caption

Tempat-tempat wisata di Kota Bogor akan diawasi oleh Satgas Penanganan COVID-19, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Satpol PP.

"Tempat-tempat wisata yang melanggar aturan tersebut, yang membolehkan pengunjung tanpa memiliki hasil tes yang negatif, akan dikenakan sanksi teguran tertulis, denda, sampai penutupan izin usaha," ujar Bima.

Pada 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020, Satgas Penananan COVID-19 bersama Forkopimda, akan memperketat pengawasan tempat-tempat umum, serta melakukan patroli lebih gencar setiap hari untuk memastikan tidak ada kerumunan. (*)

Baca Juga:

Per Rabu (23/12), Pertambahan Kasus COVID-19 DKI Hampir Sentuh Angka 2.000

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan