Terungkap, Ternyata Prabowo Pilih Langsung Letjen Djaka Budhi sebagai Dirjen Bea Cukai

Senin, 26 Mei 2025 - Ananda Dimas Prasetya

Merahputih.com - Istana Negara angkat suara terkait pengangkatan dua pejabat tinggi baru Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto serta Dirjen Bea dan Cukai Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi mengatakan penunjukan pejabat strategis di kementerian menjadi hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

"Ini juga bagian hak prerogatif pemerintah untuk menempatkan orang-orang yang dianggap mampu untuk menjalankan hal-hal yang diinginkan oleh pimpinan tertinggi pak presiden," beber Hasan di kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (26/5).

Dia mengatakan bukan kali ini saja pejabat tinggi setingkat eselon I kementerian bukan pegawai karier di instansi tersebut.

Hasan bilang, posisi jabatan tinggi kementerian tak selamanya harus dipegang oleh pegawai karier, bisa juga dari jalur lelang ataupun usulan langsung menteri.

Baca juga:

Prabowo Tunjuk Bimo Wijayanto Jadi Dirjen Pajak dan Letjen TNI Djaka Budi sebagai Dirjen Bea Cukai, Diminta Benahi Coretax

Dalam hal ini, Bimo dan Djaka yang menjadi dirjen baru di Kementerian Keuangan diusulkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Sekarang itu dimungkinkan yang bukan kementerian ikut proses bidding untuk jadi pejabat, atau kemudian disusulkan menteri, setelah itu diproses kemudian disetujui presiden," sebut Hasan.

Hasan menekankan, Sri Mulyani ikut mengusulkan langsung penunjukan Bimo dan Djaka ke Prabowo.

"Secara prosedur (Bimo dan Djaka) diusulkan oleh Menteri Keuangan. Ada usulan dari Menkeu saya lupa apakah 13-14 Mei. Pokoknya ada usulan dari Menteri Keuangan," papar Hasan.

Baca juga:

Menkeu Lantik Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai dan Bimo Wijayanto untuk Posisi Dirjen Pajak

Dia juga menegaskan semua prosedur sudah ditempuh sesuai aturan untuk mengangkat Bimo dan Djaka sebagai pejabat tinggi baru Kementerian Keuangan.

"Secara prosedur ini kan juga bagian dari usulan Menkeu juga. Prosedur sudah ditempuh semua, minta berhentinya sudah ditempuh, pemberhentian sudah ditempuh, kemudian pengusulannya oleh Menteri Keuangan," jelas Hasan.

Selanjutnya, setelah ditetapkan jadi pejabat baru di Kementerian Keuangan. Bimo dan Djaka mendapatkan surat pengangkatan langsung dari presiden, seperti eselon I pada umumnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan