Tersangka Tabrakan Maut Bus TransJakarta Ternyata Punya Penyakit Bawaan
Rabu, 03 November 2021 -
Merahputih.com - Polda Metro Jaya menetapkan sopir berinisial J sebagai tersangka dalam tabrakan bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Senin (25/10).
"Hasil kesimpulan penyebab kecelakaan ini adalah human error pengemudi. Pengemudi yang meninggal dunia adalah tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/11)
Baca Juga:
TransJakarta Tabrakan Beruntun, Anies Minta Evaluasi
Hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka J memiliki riwayat penyakit bawaan. "Riwayat kesehatan epilepsi," ucap Yusri.
Faktor itulah yang diduga mempengaruhi pengemudi kendaraan bus Transjakarta berwarna biru No Body BMP-240 NRKB B-7477-TK kehilangan kontrol.

Diketahui, dua unit bus TransJakarta mengalami kecelakaan di Jalan MT Haryono Jakarta Timur, Senin (25/10) pagi lalu.
Peristiwa kecelakaan itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni sopir dan penumpang, serta 31 orang lainnya mengalami luka.
Baca Juga:
Polisi Periksa Sampel Darah Sopir TransJakarta yang Tewas karena Kecelakaan
Dari rekonstruksi menggunakan sistem Traffic Accident Analysis (TAA), terungkap bahwa kecepatan bus Transjakarta saat kecelakaan mencapai 55,4 km/jam.
Selain itu, juga terungkap bahwa bus Transjakarta yang di belakang tidak mengerem. Bus baru berhenti setelah Bus Transjakarta yang berada di depan terseret hingga 17 meter. (Knu)