Tersandung Doping, Odie Purnama Dilarang 3 Tahun Ikut Lomba Balap Sepeda

Rabu, 22 Mei 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Atlet balap sepeda Indonesia Odie Purnama Setiawan tersandung kasus doping. Organisasi Anti-Doping Indonesia (IADO) menjatuhkan sanksi larangan Odie mengikuti kejuaraan balap sepeda selama tiga tahun

"Odie Puranama Setiawan dilarang mengikuti berbagai ajang balap sepeda termasuk eksibisi terhitung mulai tanggal 16 April 2024 hingga 15 April 2027," kata Ketua Umum IADO Gatot S Dewa Broto ketika dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (22/5).

Kasus penggunaan doping Odie berawal pada 23 Agustus 2023, ketika Doping Control Officer (DOC) IADO diundang PB ISSI untuk mengambil sampel pada para atlet pada pelaksanaan Kejuaraan Balap Sepeda Nasional 2023 dan sekaligus sebagai babak kualifikasi untuk PON 2024.

Sampel-sampel yang diambil langsung dikirimkan ke laboratorium anti-doping yang terakreditasi WADA di Bangkok, Thailand. Hasil analisis sampel A berupa temuan analitis yang merugikan (adverse analytical finding) berupa stanozolol metabolites 3′-hydroxy-stanozolol, 4ß hydroxystanozolol, 16J3-hydroxy-stanozolol.

Baca juga:

Setelah 20 Tahun, Indonesia Akhirnya Punya Wakil di Cabang Balap Sepeda Olimpiade

Zat-zat tersebut merupakan metabolit dari zat stanozolol yang tergolong dalam kategori S1 agen anabolik pada daftar zat terlarang tahun 2023. IADO kemudian mengirimkan pemberitahuan awal kepada atlet pada 8 November 2023 dan menerima jawaban 14 November 2023 terkait penjelasan emuan IADO.

IADO mengirimkan surat tuntutan kepada atlet pada 7 Desember 2023, dengan tenggat waktu atlet wajib menjawab tidak lebih dari 28 Desember 2023.

Pada 23 Desember 2023, IADO telah menerima balasan dari Odie yang memilih untuk melakukan penjelasan tertulis kepada IADO serta mengabaikan hak untuk melakukan persidangan (hearing).

IADO menuntut Odie atas dua pelanggaran anti-doping yaitu keberadaan zat terlarang sebagaimana diatur dalam Pasal 2.1 Kode Anti-Doping Dunia 2021; dan Penggunaan zat terlarang sebagaimana diatur dalam Pasal 2.2 Kode Anti-Doping Dunia 2021.

Baca juga:

Apa itu Doping? ini Jenis dan Efek Sampingnya

Dikarenakan pelanggaran yang terjadi melibatkan zat non spesifik, maka hukuman untuk atlet tersebut adalah empat tahun kecuali atlet dapat membuktikan pelanggaran anti-doping tidak disengaja. Namun, Odie memberikan tanggapan yang berisi berhak atas pengurangan 1 tahun hukuman sehingga menjadi 3 tahun.

Atas temuan penggunaan doping, maka hasil pertandingan olahraga atlet tersebut sejak tanggal pengambilan sampel sampai dengan dimulainya periode larangan keikutsertaan adalah didiskualifikasi dan seluruh medali, poin atau hadiah yang diperoleh dalam periode tersebut dinyatakan dicabut. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan