Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Hari Ini
Minggu, 18 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso diketahui akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jessica akan bebas pada hari ini (18/8/2024) pukul 09.00 WIB.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan seperti dalam undangan konferensi pers terkait pembebasan Jessica hari ini.
"Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan/lapas Pondok Bambu pada 18 Agustus 2024 (Minggu) pukul 09.00 WIB," tulis Otto.
Meski begitu, belum dijelaskan detail alasan Jessica bebas. Otto hanya meminta wartawan untuk menunggu konfirmasi detilnya hari ini.
Baca juga:
Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Berlanjut, Otto Hasibuan Ajukan PK Juli Ini
Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016. Kasus dia menghebohkan publik karena kematian Mirna didasari atas adanya sianida dalam kopi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica hukuman penjara selama 20 tahun. Upaya hukum yang dilakukan Jessica baik kasasi dan peninjauan kembali (PK) tetap gagal.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun terhadap Jessica. Begitu juga dengan PK yang diajukan pada 2017, Mahkamah Agung (MA) tetap pada hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jessica Wongso Dibebaskan oleh Mantan Wakapolri
Nama Jessica sempat menghebohkan publik lagi usai adanya film dokumenter tentang kasus tersebut. Sejumlah masyarakat sempat mempertanyakan kebenaran dalam kasus itu usai film tersebut viral.(*)