Terkait Amdal, Pemprov DKI Tunggu Hasil Surat Keputusan dari KLHK

Rabu, 04 Mei 2016 - Eddy Flo

Merahputih Megapolitan - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan dirinya melihat persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dengan praktek di lapangan masih tidak sesuai. Untuk itu, ia memilih menunggu surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Ya tunggu, kita lihat hasil perintah-perintah teknis dari ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya," tutur Ahok saat ditemui usai tinjauan Pantai D, Jakarta Utara, Rabu (4/5).

Ahok menambahkan ada dua aspek yang direkomendasi yaitu terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan perizinan.

"Intinya Pemprov DKI menunggu surat dari Menteri Lingkugan Hidup. Pihak pengembang pun menyetujui penghentian sementara dari segala pembangunan," terangnya.

Seperti diketahui, Kementerian LHK telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) 301/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2016 tentang Langkah-langkah Penyelesaian Reklamasi Pantai Utara Jakarta dalam Perspektif Lingkungan pada 12 April 2016.(Abi)

BACA JUGA:

  1. Mesti Ada Regulasi untuk Mengatur Reklamasi
  2. HNSI Desak Reklamasi Dihentikan Total
  3. Menko Maritim Tinjau Lokasi Reklamasi Pulau D
  4. PT KNI Hargai Pemerintah untuk Hentikan Penggarapan Reklamasi
  5. Reklamasi Teluk Jakarta, Ridwan Saidi: Ancaman Bangsa

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan