Terima Suap Meikarta, Sekda Jabar Iwa Karniwa Lapor Tak Punya Mobil di LHKPN

Selasa, 30 Juli 2019 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Berdasarkan data dari acch.kpk.go.id yang dilihat merahputih.com pada Selasa (30/7), Iwa tercatat melaporkan harta kekayaannya pada Januari 2019. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Iwa memiliki kekayaan mencapai Rp3.305.686.984.

Baca Juga: Anak Buah Terima Suap Meikarta, Aher Dipanggil KPK

Iwa tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Provinsi Jawa Barat. Di antaranya di Garut, Bandung, Cimahi, Cirebon, Purwakarta Sumedang dan Pangandaran. Harta kekayaan Iwa berupa tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp3,9 miliar.

Proyek Meikarta dari Lippo Group (meikarta.com)
Proyek Meikarta, Lippo Group (meikarta.com)

Namun, alumni Universitas Padjajaran (UNPAD) itu tercatat tidak memiliki alat transportasi. Dia memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp61 juta, kas atau setara kas berjumlah Rp140 juta, serta harta yang tidak dicantumkan jenisnya Rp300 juta.

Jika ditotal, harta kekayaan Iwa sebesar Rp4,4 miliar. Namun, dia memiliki hutang sebesar Rp1,1 miliar. Sehingga, ‎dari total keseluruhan harta kekayaan Iwa dikurang hutangnya, mencapai Rp3.305.686.984. Jumlah tersebut melonjak dari laporan harta kekayaan tahun sebelumnya yang berjumlah Rp2.807.581.329.

Baca Juga: Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta, Begini Reaksi Ridwan Kamil

Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Dalam perkara ini, Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan proses RDTR.

Baca Juga: KPK Periksa Silang 9 Tersangka Suap Meikarta

Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan