MerahPutih.com - Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris Yusuf Iskandar (YI) alias Jerry, Kamis (6/5). Ia ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.
"Penangkapan di Desa Cimerang, Purabaya, Sukabumi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (7/5).
Yusuf masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak awal April lalu.
Baca Juga:
Densus 88 Diminta Transparan Soal Sepak Terjang Munarman di Jaringan Teror
Penetapannya sebagai DPO berdasarkan pengembangan penangkapan sejumlah teroris di Jakarta.
Dari delapan DPO terduga teroris yang telah diumumkan sebelumnya, lima orang telah ditangkap dan menyerahkan diri, di antaranya AN, W, NF, dan SB.
Keterlibatan Yusuf sebagai ketua tim pengamanan Petamburan, merencanakan dan membuat bom di rumah Husein Hasni, ikut dalam percobaan bom di Ciampea Bogor, dan mengetahui pembelian remot serta aseton.
Diduga, bahan peledak itu bakal diledakkan di objek vital seperti tempat usaha dan keramaian.
Rencana tindak lanjut atas penangkapan Yusuf, tim Densus 88 Antiteror Polri wilayah melakukan penggeledahan, membawa tersangka ke Rutan Polda Metro Jaya, dan melakukan interogasi.
Baca Juga:
Pemburuan terduga teroris ini terkait dengan penangkapan empat terduga teroris di wilayah Jakarta, Bekasi dan Tangerang pada 29 Maret 2021 lalu. Keempat terduga tersebut adalah BS, AJ, ZA dan WJ.
Tiga dari empat tersangka teroris mengaku simpatisan organisasi yang dilarang oleh pemerintah.
Bahkan, ketiganya membuat video pengakuan terkait rencana teror yang akan dilakukan dengan meledakkan tempat usaha milik pengusaha Tiongkok dan SPBU. (Knu)
Baca Juga:
Kelompok Terafiliasi Tentara Pembebasan Papua dan KKB Dijerat Pidana Terorisme