Pembunuh Tata Chubby Jalani Sidang Perdana
Senin, 21 September 2015 -
MerahPutih Kriminal - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana pembunuhan seorang pekerja seksual online Deudeuh Alfisahrin alias Mpih alias Tata Chubby dengan terdakwa Muhammad Prio Santoso. Kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy, menyatakan bahwa Prio sudah siap secara mental untuk menjalani sidang.
"Kalau sidangnya jam 1.00 (WIB). Dia sehat dan secara mental sudah siap juga. Dia siap menjalani sidang," kata Ahmad Ramzy kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, sebelum sidang perdana Prio, Senin (21/9).
Kasus pembunuhan Tata Chubby menjadi perhatian publik. Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby ditemukan tewas di tempat indekostnya, Tebet, Jakarta Selatan, 11 April lalu. Deudeuh ditemukan tak berbusana.
Hasil penyelidikan kepolisian, Deudeuh meninggal karena dibunuh oleh pelanggan bernama Prio. Prio mengaku, ia membunuh Deudeuh secara spontan dengan mencekik karena kesal dibilang bau badan.
Seperti yang diberitakan merahputih.com, Deudeuh seorang pekerja seks komersial (PSK). Ia menjalani pekerjaan tersebut dengan menggunakan jejaring sosial Twitter untuk menarik pelanggan. Tarif sekali kencan Rp300 ribu.
Terdakwa Prio dijerat dengan Pasal 338, 339 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian. Mantan guru bimbel itu sempat membawa kabur sejumlah barang berharga milik Deudeuh setelah memastikan Deudeuh telah tewas. (gms)
Baca Juga: