Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Terciduk Kasus Narkoba Lagi, Aktor Revaldo Kenal Bandar di Tempat Rehab

Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026

MerahPutih.com – Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya.

Baca juga:

Lagi Banyak Pikiran, Motif Aktor Revaldo Kembali Pakai Narkoba Biar Badan Fit

Dikutip media, Jumat (28/8), Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan Revaldo mengenal pengedar berinisial HS saat sama-sama berada di tempat rehabilitasi narkotika di Bogor, Jawa Barat.

HS dan RF berada di lingkungan rehabilitasi yang sama. Saat itu, istri HS tengah menjalani masa rehabilitasi di tempat yang sama dengan RF,

Kapolres Jakbar, Kombes Nasriadi

Awal Pertemuan di Rehab

Kapolres mengungkapkan pertemuan bermula ketika adik ipar HS yang berprofesi sebagai artis menjenguk istrinya. Saat itu, Revaldo juga sedang menjalani rehabilitasi. Dari situ, komunikasi antara Revaldo dan HS terjalin.

Setelah keluar dari rehabilitasi, keduanya kembali bertemu dalam acara peluncuran film perdana adik ipar HS. Hubungan semakin intens hingga akhirnya mereka sepakat menggunakan narkotika bersama di apartemen milik HS.

Berawal dari Sempel Gratis

Menurut Nasriadi, HS awalnya memberikan narkotika kepada Revaldo secara cuma-cuma sebanyak tiga kali. Namun setelah kembali mengalami ketergantungan, Revaldo mulai membeli narkotika dari HS.

Dari hasil penyidikan, RF menggunakan narkoba gratis tiga kali. Setelah itu, dia membeli sabu seberat setengah gram dengan harga Rp 650 ribu,

Kapolres Jakbar, Kombes Nasriadi

Baca juga:

'Profil Karier Narkoba' Aktor Revaldo 4 Kali Tersandung Sabu: 2 Kali Dibui, Sekali Rehab

Penangkapan Bandar dan Pemasok

Polisi sebelumnya menangkap dua pengedar, HS (31) dan FB (41), yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada Revaldo.

Tersangka HS ditangkap di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan. Dilansir Antara, rekannya tersangka FB diamankan di Palmerah, Jakarta Pusat.

Keduanya merupakan residivis kasus narkotika. HS pernah dihukum 6,5 tahun penjara pada 2017, sedangkan FB dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus serupa.

“Artinya, mereka adalah pengedar residivis yang kembali mengedarkan barang haram tersebut,” tandas Nasriadi. (*)

Baca Artikel Asli