Terbongkar, Sosok Penyuplai Uang Palsu untuk Mantan Artis Sekar Arum
Senin, 14 April 2025 -
MERAHPUTIH.COM - POLISI mengungkap asal uang palsu sebanyak 2.235 lembar pecahan Rp 100 ribu milik mantan artis drama kolosal Sekar Arum Widara. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, berdasarkan pengakuan Sekar, uang palsu itu didapat dari seorang temannya.
“Temannya ini yang harus kami cari. Apakah dia mendapatkan itu ataukah dia mencetak, dan lain-lain," ujar Nurma kepada wartawan, Senin (14/4).
Sekar juga diketahui menyimpan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu di sebuah kamar hotel. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio mengatakan, saat ditangkap Sekar, sedang mengedarkan uang palsu tersebut untuk berbelanja.
Namun, Ardian curiga uang palsu tersebut bakal dijual olehnya, mengingat jumlahnya yang tidak sedikit. “Kayaknya mau dijual, mau transaksi,” kata Ardian.
Baca juga:
Kini, lanjut Ardian, pihaknya mendalami sumber uang palsu tersebut. Mantan pemain sinetron Angling Dharma ini disebut masih bungkam saat ditanya sumber uang tersebut. “Masih kami dalami. Dia masih bungkam, belum jujur,” ucapnya.
Sekar selalu memberikan keterangan yang berbelit. Pada pengakuan awal, ia mengatakan uang tersebut berasal dari hasil penagihan. Keterangan tersebut berbeda lagi saat dimintai keterangan lanjutan. “Bilang hasil penagihan utang, tapi besoknya keterangannya berbeda lagi,” ujar Ardian.
Secara total polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2.235 dalam kamar sebuah hotel. Jika dijumlah, uang palsu tersebut bernilai Rp 223,5 juta. Selain ribuan lembar uang palsu, polisi juga mengamankan alat bukti dua ponsel tipe iPhone 11 Pro Max serta Xiaomi Redmi, yang diduga jadi media komunikasi Sekar dengan sang pemasok.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Sekar Arum Widara sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan atau Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.(knu)
Baca juga:
Pabrik Uang Palsu di Bogor Telah Beroperasi 6 Bulan, Dikelola 8 Tersangka