Terbitkan Ingub 45/2020, Pemprov DKI: Mudah-Mudahan Lahirkan Bakat Kesenian Tingkat Dunia
Rabu, 29 Juli 2020 -
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penciptaan dan Pengembangan Ekosistem Berkesenian di Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menyampaikan, terbitnya Ingub ini diharapkan dapat memfasilitasi para pegiat dan pekerja seni dalam berekspresi dan menunjukkan eksistensi.
Baca Juga:
"Pekerja seni dan masyarakat Jakarta pada umumnya yang terfasilitasi oleh kewenangan Bapak/Ibu, dalam mewujudkan kebebasan berekspresi bisa menjadi lebih terarah," terang Iwan pada Rabu (29/7).
Lebih lanjut, salah satu hal yang nantinya diwujudkan berdasarkan Ingub 45 tahun 2020 ini adalah pembinaan berkesenian dari tingkat yang paling bawah yakni kelurahan. Sehingga kegiatan-kegiatan kesenian baik itu pelatihan, pembinaan, hingga lomba dan kompetisi di bidang kesenian akan lebih terfasilitasi.
Dinas Kebudayaan sudah berkoordinasi lintas dinas, mulai Dinas Pendidikan, Dinas PPA dan Pengendalian Penduduk, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, serta lapisan paling bawah di kelurahan untuk bekerja sama mengembangkan ekosistem berkesenian.
Baca Juga:
Diharapkan dengan terciptanya ekosistem berkesenian yang menyeluruh, akan melahirkan bakat-bakat berkesenian tingkat nasional bahkan dunia. Sehingga dapat semakin mengharumkan nama baik Jakarta di setiap pentas nantinya.
“Kita mengetahui banyak bakat-bakat kesenian dari setiap masyarakat dan dengan dukungan Ingub ini, bakat tersebut akan makin terasah. Sehingga akan semakin mengharumkan nama baik Jakarta serta membuat kota ini makin berbudaya,” tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Seniman Kue Berbakat Ini Viral Karena Ciptakan Dessert Ilusi Optik