Teka-teki Motif Kematian Mirna Masih Jadi Misteri
Senin, 26 September 2016 -
MerahPutih Megapolitan - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir mengtakan inti perbuatan perampasan nyawa seseorang merupakan wujud dari motif dan batin.
Menurutnya, sebaiknya harus dicari terlebih dahulu mengenai motif kenapa alasannya menghilangkan nyawa orang lain.
"Intinya perampasan nyawa adalah wujud dari motif dan batin. Tinggal bagaimana cara menentukan motif, gampang saja, kalau itu berencana ada persiapannya ada tempatnya juga," kata dia di PN Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Mudzakkir menambahkan semua tindak lidama harus ada motif. Karena setiap perbuatan jahat selalu ada niat dari pelaku. Sehingga target manusia untuk mematikan orang seperti apa, jadi tidak semata-mata memvonis seseorang bersalah.
"Hakim harus memahami perbuatan secara komprehensif, harus sampai ke sukma dan ruhnya hukum," tambahnya.
Seperti diketahui, Dalam persidangan ke-25 Jessica yang digelar, Senin (26/9) dengan menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir.
Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Mirna didakwakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Abi
BACA JUGA:
- Ahli Patologi Forensik Permasalahkan Prosedur Penanganan Jasad Mirna
- Ketika Kuasa Hukum Bertanya Kenapa Hani Tidak Meninggal saat Cicipi Kopi Sianida
- Ahli Patologi Forensik: Penyebab Kematian Mirna Tidak Jelas
- Pengunjung Sidang Soraki Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso
- Ahli Hukum Sebutkan Motif Pembunuhan Mirna Bukan Karena Sakit Hati