Tax Amnesty Tingkatkan Penerimaan Negara
Jumat, 05 Juni 2015 -
MerahPutih, Keuangan-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak optimistis target penerimaan pajak tahun ini sekitar Rp1.294,258 triliun dapat tercapai.
Meskipun kebijakan pengampunan pajak (Tax Amnesty) belum terealisasi. Hal tersebut dikarenakan, Ditjen Pajak terus menggali penerimaan pajak melalui beberapa program lainnya. Seperti, perbaikan sistem administrasi pajak dan pengimplementasian e-faktur.
"Kita akan perbaiki sistem administrasi untuk PPN-nya yang restitusinya tidak tepat," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama pada acara diskusi bertajuk "Menimbang Pro dan Kontra Tax Amnesty" di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).
Lebih lanjut, Toto, semakin yakin jika pengampunan pajak (Tax Amnesty) diterapkan akan dapat meningkatkan penerimaan negara.
Seperti diketahui, Tax Amnesty bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor perpajakan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengembalikan dana milik warga Indonesia yang selama ini banyak diparkir di luar negeri.
"Jadi nantinya, mereka hanya tinggal membayar Uang tebusan sekitar 7,5%-25% dari total aset yang dilaporkan. Misal 100 sudah bersih, nah ternyata dari 100 tadi ada 50 yang mau dimasukan secara tunai ke Indonesia. Nah nanti cara menghitungnya yang 50 dikalikan tarif yang 2,5% yang 50-nya lagi kita kalikan dengan yang lebih besar," terangnya. (Rfd)
Baca Juga:
Forum Pajak Berkeadilan Gelar Diskusi Terkait Tax Amnesty
Yustinus Prastowo: Tax Amnesty Belum Bisa Diterapkan di Indonesia
Tax Amnesty Bisa Jadi Preseden Buruk Pemerintahan Jokowi