Tarif Tol Dalam Kota Naik, ini Daftarnya

Senin, 23 September 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - TARIF Tol Dalam Kota resmi naik. Ketentuan ini diberlakukan sejak Minggu (22/9). Ruas tol yang mengalami penaikan tarif meliputi ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikeola Jasa Marga dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola Citra Marga Nusaphala Persada.

Ketentuan penaikan biaya tarif tol ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024. Penaikan tarif tol dalam kota berkisar Rp 500 hingga Rp 1.500 per golongan.

Baca juga:

Ingat! Mulai Hari Ini Tarif Tol Dalam Kota Naik, Ini Fasilitas Yang Diubah



Berikut ini daftar kenaikan tarif Tol Dalam Kota:

- Kendaraan golongan I (mobil pribadi, truk kecil, dan bus): Rp 11 ribu dari tarif awal Rp 10 ribu

-Kendaraan golongan II (truk dengan 2 gandar): Rp 16.500 dari tarif sebelumnya Rp 15.500

-Kendaraan golongan III (truk dengan 3 gandar): Rp 16.500, tarif awal Rp 15.500

-Kendaraan golongan IV (truk dengan 4 gandar): Rp 19.000, tarif sebelumnya Rp 17.500

-Kendaraan golongan V (truk dengan 5 gandar): Rp 19.000, tarif sebelumnya Rp. 17.500

Penaikan tarif tol ini diklaim sesuai dengan beleid yang berlaku. Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.(tka)

Baca juga:

Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Mulai 22 September 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan