Tanpa Sebab, Ribuan Ton Gula Pasir Milik Petani Disegel Kemendag

Rabu, 23 Agustus 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.Com - Gula pasir milik petani tebu Cirebon yang berada di gudang PG Sindanglaut disegel oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hingga saat ini, belum diketahu alasan penyegelan yang dilakukan pada Selasa (13/8) lalu itu.

Ketua DPC Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) PG Sindanglaut Rasim Agus Sanusi mengungkapkan kekecawaannya karena tanpa alasan yang jelas. Sebanyak 7.077 ton gula pasir yang berada di gudang PG Sindanglaut itu dipasang garis kuning.

"Dilakukan penyegelan itu kenapa, saya juga tidak tahu, kenapa pemerintah itu menyegel gula-gula milik para petani," ucap Sanusi, Selasa (22/8).

Menurutnya, para perwakilan petani tebu Sindanglaut telah menanyakan hal penyegelan tersebut ke Dinas Perdagangan Kabupaten Cirebon, tetapi pihak Dinas Perdagangan pun tidak mengetahui alasan penyegelan tersebut.

Lebih lanjut, Rasim mengungkapkan saat ini para petani tebu semakin disudutkan, di mana gula milik para petani tebu tidak laku di pasaran dan ditambah lagi dengan adanya penyegelan yang dilalukan pihak Kemendag tanpa alasan yang jelas.

"Petani tebu sekarang semakin susah," ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi terkait peristiwa penyegelan tersebut dari pihak terkait. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Karyawan Indomaret Curi Uang Di Laci Kasir Dan Kamera Pengintai

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan