Tangkap Bupati Talaud, KPK Amankan Tas Channel Hingga Cincin Berlian
Rabu, 01 Mei 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengamankan barang bukti berupa barang mewah seperti tas, jam tangan, perhiasan, hingga uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dan lima orang lainnya.
Sejumlah barang mewah itu terdiri dari tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta, anting berlian senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian senilai Rp 76,92 juta dan uang tunai Rp 50 juta.
"Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp 513.855.000," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).
KPK telah menetapkan Sri kini sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019.
Selain Sri, lembaga antirasuah juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni pengusaha sekaligus Tim Sukses Bupati, Benhur Lalenoh dan pengusaha Bernard Hanafi.
Sri diduga menerima suap dari Bernard Hanafi terkait dua proyek revitalisasi pasar di wilayah tersebut, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.
"Terkait fee yang diharuskan oleh bupati, BNL meminta BHK memberi barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10 persen," jelas dia.
Lebih lanjut Basaria mengatakan, pohaknya menduga ada pembicaraan proyek-proyek lain yang juga dibahas oleh Sri Benhur dan pihak lainnya.
"Sempat dibicarakan permintaan tas bermerk Hermes dan bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan lain di sana," pungkas Basaria.
Atas perbuatannya Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Bernard disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (Pon)
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Talaud Tersangka Suap