Tanggapan Polda Metro Soal SP3 Kasus Habib Rizieq
Rabu, 30 Agustus 2017 -
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Merto Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau (SP3) dalam kasus dugaan pornografi chat mesum, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Yaitu nanti penyidik yang akan melihat, ya. Namun, SP3 ada syaratnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/8).
Syarat pertama, kata Argo, dalam penghentian perkara Habib Rizieq sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Setelah itu, kasus tersebut sudah kedaluwarsa.
"Kemudian juga kedaluwarsa dan tidak cukup bukti, nanti penyidik yang akan menentukan di situ," katanya.
Kombes Argo menuturkan, hingga kini tim penyidik masih menganalisis, apakah surat pengajuan SP3 kasus Habib Rizieq diterima atau ditolak.
"Kita tunggu aja. Penyidik masih mengumpulkan dan kita tunggu saja, bagaimana perkembangan dari penyidikan terhadap yang bersangkutan," tandasnya. (Asp)
Baca berita terkait Habib Rizieq lainnya di: Terpaut Rindu, Polda Metro Masih Tunggu Habib Rizieq





 
           
           
           
          