Tambang Nikel Rusak Ekosistem Raja Ampat, Senator Papua Minta Prabowo Cabut IUP

Minggu, 08 Juni 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya terus menuai kecaman dari Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma.

Filep menganggap tindakan itu merupakan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal.

“Eksploitasi nikel akan menjadi masalah baru bagi Raja Ampat,” kata Filep dalam keteranganya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/6).

Menurut Filep, persoalan itu bukan hanya soal kerusakan alam, tetapi juga hilangnya sumber hidup masyarakat. Dia menganggap, Raja Ampat adalah kawasan strategis nasional yang kaya akan keanekaragaman hayati.

Baca juga:

KKP Turunkan Tim Investigasi untuk Periksa Tambang Nikel yang Merusak Alam di Raja Ampat

Apalagi, lanjut dia, pariwisata menjadi sumber penghidupan masyarakat di sana, sehingga ekosistem akan rusak jika proses penambangan tetap diteruskan.

“Hutan ditebang, tanah dikeruk, air dan udara tercemar, ikan-ikan hilang, biodiversitas lenyap, dampaknya tidak bisa dipulihkan bahkan dengan dana besar sekalipun,” kata senator asal Papua ini.

Untuk itu, Filep mendesak Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan. Pemerintah dituntut harus melakukan investigasi menyeluruh. Izin usaha pertambangan yang merusak lingkungan harus dicabut tanpa kompromi.

“Negara tidak boleh tunduk pada tekanan ekonomi. Kepentingan jangka panjang rakyat dan kelestarian alam sebagai sumber kehidupan jauh lebih penting,” tandasnya.

Baca juga:

Greenpeace Sebut Tambang Nikel di Raja Ampat Rusak Alam, Istana Baru Turun Tangan

Sekedar informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menghentikan sementara aktivitas pertambangan nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut berlaku sejak Kamis, 5 Juni 2025.

PT Gag Nikel merupakan anak usaha PT Antam Tbk, salah satu badan usaha milik negara (BUMN). IUP produksi untuk menambang nikel di Raja Ampat terbit 2017 dan mereka mulai beroperasi setahun setelahnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan