Tak Pakai Masker di Yogyakarta, Siap-siap Didenda Rp100 Ribu

Selasa, 07 Juli 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan memberlakukan denda bagi warga yang ketahuan tidak menggunakan masker.

Aturan denda tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 mengenai protokol kesehatan yang disiapkan untuk menghadapi tatanan kehidupan pada era normal baru.

Baca Juga

Kasus Corona di Tanah Air Capai 64.958

"Besaran denda Rp100 ribu bagi yang tidak memakai masker di tempat umum," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Senin (06/07).

Pemkot tengah membentuk tim atau satuan tugas penegakan hukumnya. Tim ini nantinya terdiri atas beberapa unsur, yaitu Satpol PP Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Foto: Pixabay

Selain denda, seluruh tempat usaha, wisata dan fasilitas umum juga wajib menerapkan standar new normal. Pemkot akan memberikan sanksi tegas dari mulai teguran hingga penghentian tempat usaha pada pemilik usaha yang nakal.

"Tempat usaha bisa terancam sanksi berupa penghentian sementara kegiatan, penutupan, hingga pencabutan izin apabila melanggar aturan tersebut,"kata dia.

Penetapan aturan tersebut bertujuan adalah agar masyarakat memiliki kebiasaan baru yang sejalan dengan upaya pencegahan dan pengendalian virus corona.

Namun, dalam pelaksanaannya dilapangan, petugas akan mengedepankan tindakan humanis sebelum menerapkan sanksi berat seperti memberi teguran dan peringatan halus. Ia berharap masyarakat mulai membudayakan pelaksanaan protokol new normal untuk pencegahan penularan virus corona.

Sementara itu Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menegaskan pihaknya akan kan mewajibkan seluruh tempat wisata memiliki sistem cashless dan mengetahui data diri pengunjung.

Baca Juga

HIPMI Minta Pengusaha Minimalisir PHK Saat Pandemi COVID-19

Setiap pengunjung yang datang ke lokasi wisata wajib untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi. Hal ini bertujuan agar mudah melacak para pengunjung jika ditemukan pasien positif Corona

"Kami sudah mulai uji coba sistem ini di Malioboro. Seluruh wisatawan ataupun pengunjung yang masuk ke Malioboro wajib mendaftarkan diri dengan scan barcode di aplikasi atau atau internet," pungkasnya. (Teresa Ika/Yogyakarta)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan