MerahPutih.com - Polisi memutarbalikkan sebanyak 1.411 kendaraan karena tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Kendaraan tersebut terjaring di KM 47 Tol Cikampek arah Jakarta sejak dua hari penerapan penyekatan arus balik mudik.
"Selasa 26 Mei 2020 dari jam 08.00 - 00.00 WIB jumlah kendaraan keseluruhan (yang diputar balik) 1.129 unit. Rabu 27 Mei 2020 282 unit (total) 1.441," kata Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (27/5).
Baca Juga
Selain Atur dan Edukasi Masyarakat, TNI-Polri Dikerahkan untuk Bantu Satpam Mal
Arif merinci, dari 1.229 kendaraan yang terjaring di hari pertama paling banyak kendaraan pribadi mencapai 1.114 sisanya 15 kendaraan elf dan bus.
Kemudian di hari kedua ada 282 yang terdiri dari 279 kendaraan pribadi dan 3 kendaraan bus.
"Kendaraan elf nihil (di hari kedua)," tutur Arif.
Dia mengatakan, kendaraan yang tidak memiliki SIKM diminta untuk putar balik lagi di posko pembatasan dan penyaringan Km 47 tol Jakarta-Cikampek.
"Semua kita minta putar balik karena tidak ada SIKM, dikeluarkan di Karawang Barat," pungkasnya.
Baca Juga
Modus Pemudik Bandel Pas COVID-19, Ada yang Pura-Pura Mogok Pakai Derek
Sebagaimana diketahui Gubernur DKI Jakarta mengharuskan memiliki SIKM untuk masuk ke Jakarta bagi warga daerah.
Hal tersebut sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. (Knu)