Tak Ikut Usung Calon di Pilkada, Nasib Partai Politik Terancam?

Jumat, 30 Agustus 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tidak ada sanksi bagi partai politik peserta Pemilu yang tak mengusung pasangan calon kepala daerah.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan parpol yang tidak mengusung pasangan calon di Pilkada 2024, tetap dapat mengikuti Pilkada berikutnya.

"Dalam UU Pilkada secara eksplisit tidak memberikan sanksi. Beda seperti aturan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden," kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/8).

Baca juga:

KPU Ingatkan 2 Menteri PDIP Wajib Cuti Kampanye Pilkada

Idham lantas menyayangkan jika ada parpol tak mengusung calon di Pilkada. Dia mengingatkan, KPU telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengatur ambang batas syarat pencalonan Pilkada.

Dia mengatakan hasil putusan tersebut, semua partai politik pemilu dapat mengusung pasangan calon kepala daerah asal memenuhi ambang batas.

"Jadi dari sisi aturan sudah tidak ada alasan lagi bagi parpol tidak mengusung pasangan calon," sambungnya.

Baca juga:

KPU Wajibkan Menteri dan Petahana Kontestan Pilkada Ambil Cuti

Idham mengatakan dalam aturan UU Pilkada memang tidak mengatur sanksi bagi parpol yang tidak mengusung pasangan calon. Namun, masyarakat yang akan menilai parpol tersebut yang absen dalam Pilkada.

“Saya percaya bahwa masyarakat memiliki informasi dan pengetahuan yang cukup tentang regulasi pencalonan tentunya masyarakat akan memberikan penilaian sendiri terhadap parpol tersebut," tutup Idham. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan