Tak Ada Pelanggar Ganjil Genap di Jalan Rasuna Said Hari Ini

Kamis, 02 September 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Puluhan pengendara roda empat ditilang pada hari pertama penindakan hukum dalam kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap (gage) di masa PPKM Level 3.

"Hari pertama Gage, ditilang sebanyak 49 kendaraan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Kamis (2/9).

Baca Juga

PPKM Level 3 Diperpanjang, Ganjil-Genap Tetap Berlaku di Jakarta

Total penindakan hukum itu hanya terjadi di dua lokasi yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH. Thamrin. Sedangkan untuk di Jalan Rasuna Said tidak ada pengendara yang ditilang.

“Sudirman 35 Thamrin 14, Rasuna nihil. Ditilang secara manual,” jelasnya.

Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian
Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian

Diketahui, Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di Jakarta hingga 6 September 2021.

Kebijakan ini diperpanjang mengikuti masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Baca Juga

Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Mulai Besok

Kebijakan ganjil-genap berlaku sejak pukul 06.00-20.00 WIB di tiga titik kawasan seperti yang sebelumnya. Ketiga kawasan tersebut meliputi; Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.

Dalam hal ini, polisi mulai melakukan penilangan dengan dijerat Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan