Tak Ada Pelanggar Ganjil Genap di Jalan Rasuna Said Hari Ini
Kamis, 02 September 2021 -
Merahputih.com - Puluhan pengendara roda empat ditilang pada hari pertama penindakan hukum dalam kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap (gage) di masa PPKM Level 3.
"Hari pertama Gage, ditilang sebanyak 49 kendaraan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Kamis (2/9).
Baca Juga
PPKM Level 3 Diperpanjang, Ganjil-Genap Tetap Berlaku di Jakarta
Total penindakan hukum itu hanya terjadi di dua lokasi yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH. Thamrin. Sedangkan untuk di Jalan Rasuna Said tidak ada pengendara yang ditilang.
“Sudirman 35 Thamrin 14, Rasuna nihil. Ditilang secara manual,” jelasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di Jakarta hingga 6 September 2021.
Kebijakan ini diperpanjang mengikuti masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Baca Juga
Kebijakan ganjil-genap berlaku sejak pukul 06.00-20.00 WIB di tiga titik kawasan seperti yang sebelumnya. Ketiga kawasan tersebut meliputi; Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.
Dalam hal ini, polisi mulai melakukan penilangan dengan dijerat Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu. (Knu)