Tahun Baru, Polresta Surakarta Tidak Berikan Izin Acara Berpotensi Timbulkan Kerumunan
Minggu, 20 Desember 2020 -
MerahPutih.com - Polresta Surakarta memastikan tidak mengeluarkan izin kegiatan acara yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan saat malam pergantian tahun. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 di Solo yang angka kasusnya masih tinggi.
Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, peringatan tahun baru 2021 berbeda dengan sebelumnya. Pandemi COVID-19 menjadi penyebabnya, sehingga untuk kegiatan berpotensi menimbulkan kerumunan pada malam pergantian tahun tidak diberikan izin.
"Masyarakat yang berkerumun nekat mengadakan acara pergantian tahun akan kami bubarkan," kata Ade, Sabtu (19/12).
Baca Juga:
Libur Natal-Tahun Baru, Pendatang Masuk Jateng Harus Rapid Test Antigen
Mantan Kapolres Karanganyar ini menegaskan, kerumunan berpotensi terhadap penyebaran COVID-19 secara masif. Ia pun tidak segan menolak izin kegiatan apa pun yang berpotensi mengumpulkan banyak massa pada tahun baru.
"Kami melakukan koordinasi dengan jajaran TNI, dengan Pemkot Solo, melarang segala bentuk kegiatan menimbulkan kerumunan. Nanti kita awasi bersama," papar dia.

Ia mengajak pada masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga daerahnya masing-masing. Kalau menemukan ada yang berkerumun merayakan malam pergantian tahun, bisa melaporkannya pada Polresta Surakarta.
"Kami membentuk TPK (Tim Pengurai Kerumunan), dengan tugas utamanya adalah melakukan patroli keliling menggunakan sepeda motor di lima kecamatan untuk memastikan tidak ada yang berkerumun," kata dia.
Baca Juga:
Ia mengimbau pada masyarakat untuk bisa memahami situasi saat ini yang masih terjadi pandemi COVID-19. Polresta juga mengingatkan angka kasus corona di Solo masih tinggi sehingga masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Kami menerjunkan sebanyak 550 personel untuk pengamanan Natal dan tahun baru. Mereka bertugas di lapangan dalam Operasi Lilin Candi 2020 mulai tanggal 21 Desember sampai awal Januari," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Natal dan Tahun Baru, Kafe dan Mal di Tangsel Diwajibkan Tutup Jam 19.00