Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Syarat PCR-Antigen untuk Perjalanan Dihapus

Mula Akmal - Minggu, 28 Agustus 2022

MerahPutih.com - Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) saat ini tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Pemerintah menghapus syarat hasil negatif tes COVID-19 tersebut untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Baca Juga:

Penumpang Kereta Api Berusia Dewasa Belum Vaksin Booster Kini Wajib Tes PCR

Kendati begitu, masyarakat tetap diwajibkan memiliki sertifikat vaksin booster untuk bisa melakukan perjalanan dan menggunakan transportasi publik baik darat, laut, maupun udara.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 25 Agustus 2022.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Suharyanto dalam Surat Edaran Satgas, dikutip Sabtu 27 Agustus 2022.

Selain itu, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Berikut ini lima aturan yang wajib dipenuhi:

1. PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

2. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Baca Juga:

Belum Divaksin Booster, Tes PCR dan Antigen Kembali Diberlakukan PT KAI

3. PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.

5. PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.

Pemerintah juga menetapkan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Selain itu, seluruh ketentuan PPDN semasa pandemi virus corona yang telah diatur, dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas. (*)

Baca Juga:

Syarat Naik Kereta Api Terbaru: Sudah Vaksin 2 Dosis Tak Perlu PCR/Antigen

Baca Artikel Asli