Sutan Bhatoegana Daftarkan Gugatan Praperadilan
Kamis, 05 Maret 2015 -
MerahPutih Nasional - Sutan Bhatoegana, diwakili kuasa hukumnya, Eggi Sudjana dan Razman Arif Nasution, mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Eggi yang juga kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan menilai, ada kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka. (Baca: Penahanan Sutan Bhatoegana Bukan Kejutan bagi Demokrat)
Menurut Eggi, KPK telah melanggar pasal 51 KUHP. Pasal tersebut mewajibkan, tersangka harus diberitahu kasus apa yang disangkakan terhadap dirinya. "Tetapi anehnya tidak diperiksa sebagai apapun tiba-tiba dinyatakan tersangka dalam kasus ABPNP 2013," kata Eggi di Jakarta, Rabu (4/3).
Eggi yang juga calon Gubernur Jawa Timur gagal menambahkan lembaga antirasuah tersebut saat menetapkan bekas Komisi VII DPR RI tersebut tidak menerangkan tindak pidana apa yang dilakukan Sutan Bhatoegana. Eggi menyayangkan rumusan dari KPK terhadap seseorang dijatuhkan tersangka tanpa adanya bukti-bukti apa pun sehingga seseorang bisa dijadikan tersangka.
"KPK justru menetapkan tersangka tanpa menemukan barang buktinya atau alat buktinya dan juga tidak menerangkan tindak pidana apa terhadap tersangka," sambung Eggi. (Baca: Yusril Minta Hakim Sarpin Tak Dilecehkan)
Eggi meminta KPK membatalkan status tersangka yang ditetapkan terhadap Sutan Bhatoegana. Buka hanya itu Eggi juga meminta KPK untuk legowo dengan membatalkan status tersangka Sutan Bhatoegana.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana pada 14 Mei 2014. Politikus Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013. Sutan diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan tersebut.
"Ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran APBN 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka SB (Sutan Bhatoegana) selaku Ketua Komisi VII DPR 2009-2014," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Menurut Johan, penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandhini. Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam amar putusannya terhadap Rudi pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi. (bhd)