Surya Paloh Tunjuk Nining Indra Shaleh Jadi Plt Sekjen NasDem

Kamis, 15 Oktober 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Politik - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh menunjuk Nining Indra Shaleh sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai Nasdem. Ninig menggantikan Patrice Rio Capella yang mundur karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pada hari ini saya tetapkan Plt. Nining Indra Shaleh. Beliau salah satu pimpinan," ujar Paloh dalam jumpa persnya di kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (15/10).

Nining merupakan mantan Sekertaris Jenderal DPR RI periode 2008 hingga 2013. Ia menyatakan mundur dari Sekjen DPR dan bergabung ke Partai NasDem pada 2013. Ia sempat menjabat sebagai Wakil Sekjen Nasdem.

Patrice Rio Capella sudah menyatakan mundur sebagai kader Nasdem dan sebagai anggota DPR. Hal itu disampaikannya tak lama setelah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Saya menyatakan mundur dari jabatan Sekjen, mundur dari anggota partai dan dari anggota DPR RI karena saya menghadapi persoalan di KPK," ujar Patrice dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Kamis.

Diberitakan Merahputih.com sebelumnya KPK menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka dalam kasus bantuan sosial (bansos) di Sumatera Utara. Menurut KPK Patrice Rio Capella diduga menerima janji, hadiah atau gratifikasi dari Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti.

Selain Patrice Rio Capella, KPK juga menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus serupa.Plt Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan penetapan mereka sebagai tersangka karena pihaknya sudah menemukan dua alat bukti permulaan cukup.

Johan menjelaskan, Gatot Pujo Nugroho bersama dengan Evy Susanti duga melakukan korupsi. Sementara itu Patrice Rio Capella yang menjabat sebagai anggota DPR RI menggunakan kewenangan miliknya untuk mengamankan kasus tersebut. Agar kasus tersebut aman, Gatot dan Evy memberikan sejumlah uang kepada Patrice Rio Capella.

Namun demikian Johan enggan menjelaskan berapa uang yang diterima Patrice Rio Capella dalam kasus tersebut. KPK sendiri menjerat Patrice Rio Capella dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: 

  1. Hadapi KPK, Patrice Rio Capella Gandeng Maqdir Ismail
  2. Patrice Rio Capella Mundur dari NasDem
  3. Jadi Tersangka, Patrice Rio Capella Dipastikan Mundur
  4. KPK Tetapkan Patrice Rio Capella Jadi Tersangka

 

 

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan