Surya Paloh: Saya Bukan Makelar Kasus

Kamis, 15 Oktober 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Politik - Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki kaitan terkait kasus hukum yang kini tengah membelit Sekjen DPP NasDem Patrice Rio Capella. Surya Paloh juga memastikan dirinya bukan sebagai makelar kasus (markus) dalam kasus tersebut.

Dalam jumpa persnya di Kantor DPP Partai NasDem pada Kamis sore (15/10) untuk menyikapi status hukum tersangka yang kini disandang oleh Patrice Rio Capella, Surya Paloh memastikan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu menahu terkait kasus hukum yang dialami Patrice Rio Capella, Gubernur Sumateta Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanto.

Bekas Politikus Partai NasDem tersebut meminta kepada puluhan awak media untuk melihat wajahnya. Ia menjelaskan pertanyaan yang disampaiakan awak media kepada dirinya seoalah-olah membuat konstruksi bahwa ia terlibat dan menjadi makelar kasus dalam kasus yang melilit Patrice Rio Capella.

“Saya benar-benar tidak mengetahui ada kaitan yang Anda konstruksikan dalam pikiran Anda. Sama dengan pikiran sebagian pihak, ada konstruksi bahwa saya menjadi makelar kasus, mengatur-ngatur kasus saudara Gatot (Gatot Pujo Nugroho_red),” kata Paloh, di Jakarta, Kamis (15/10).

Dalam kesempatan tersebut Surya Paloh juga menghormati keputusan Patrice Rio Capella yang memilih mundur dari kepengurusan partai dan anggota DPR. Sebab sesuai dengan konsensus partai, baik anggota atau fungsionaris yang terlilit persoalan korupsi sudah semestinya mundur atau dipecat partai.

Meski demikian, Paloh mengakui dirinya pernah mengadakan pertemuan dengan Gatot, tapi bukan membahas kasus bansos. Dalam pertemuan tersebut, dirinya membicarakan tentang masalah komunikasi antara Gatot dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, yang juga Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Nasdem Sumut.

Pertemuan itu merupakan inisiatif Ketua Mahkamah Partai Nasdem saat itu, OC Kaligis. Pengacara senior tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

“Saya bicara dengan akal sehat saya, nurani saya, kebenaran saya,” tegas Paloh meyakinkan.

Sementara itu terkait bantuan hukum bagi Rio Capella, ia masih akan menimbangkan terlebih dahulu. Namun, Paloh menegaskan untuk menghadapi KPK, Rio Capella sudah menggandeng pengacara top.

"Saya lihat Bung Rio sudah memiliki pengacaranya. Saya pikir Rio mengambil tanggung jawab itu," tandasnya.

Untuk diketahui KPK menetapkan Patrice Rio Capella dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawah (BDB) kemudian Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan penyertaan modal beberapa BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Selain Patrice Rio Capella, KPK menetapkan dua orang tersangka lain yaitu Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Gatot bersama dengan istrinya Evy Susanti diduga memberi atau menjanjikan hadiah, gratifikasi berupa uang kepada Patrice Rio Capella yang menjabat sebagai anggota DPR RI.

Atas perbuatan tersebut, GPN dan ES yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan terhadap PRC yang diduga menerima hadiah atau janji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mad)

BACA JUGA: 

  1. Surya Paloh Tunjuk Nining Indra Shaleh Jadi Plt Sekjen NasDem
  2. Tersangka Korupsi Patrice Rio Capella Janji Akan Kooperatif
  3. Hadapi KPK, Patrice Rio Capella Gandeng Maqdir Ismail
  4. Patrice Rio Capella Mundur dari NasDem
  5. KPK Tetapkan Patrice Rio Capella Jadi Tersangka

 

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan