Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Surat Panggilan Sudah Dikirim, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Pekan Ini

Wisnu Cipto - Selasa, 06 Oktober 2026

MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pertanahan pekan ini.

Surat pemanggilan resmi kepada Nusron sudah dilayangkan sejak pekan lalu demi melengkapi berkas penyidikan skandal pengurusan hak guna bangunan (HGB).

"Surat pemanggilan minggu lalu sudah dikirimkan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/10).

Baca juga:

KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi

Tidak Ada Alasan Nusron Wahid Menolak Datang ke KPK

Budiyanto menegaskan artinya yang bersangkutan seharusnya bisa meluangkan waktu menghadiri panggilan penyidik.

Artinya, saya yakin bahwa harusnya (surat panggilan pemeriksaan KPK) sudah diterima oleh yang bersangkutan (Menteri ATR/BPN Nusron Wahid),

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Apalagi, lanjut dia, memenuhi panggilan pemeriksaan merupakan kewajiban hukum yang wajib dipatuhi setiap warga negara tanpa terkecuali.

"Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan," tandas Ketua KPK.

Baca juga:

Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid

Tersangka Orang Kepercayaan dan Rentetan Penggeledahan

Pengusutan perkara ini bermula dari OTT pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan izin HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tim penyidik KPK juga telah menggeledah ruangan Dirjen ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Bogor, hingga Kantor BPN di Jawa Timur dan Mojokerto.

Sehari usai tangkap tangan, KPK menetapkan delapan tersangka termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presdir PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Baca juga:

KPK Beberkan Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid Terima Rp 1,5 Miliar dari Bos Summarecon

Empat tersangka lainnya seperti mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz diduga kuat KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (*)

Baca Artikel Asli