Surat Izin Sudah Diberikan, Pemprov DKI Lanjutkan Revitalisasi Monas

Sabtu, 08 Februari 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Pemprov DKI Jakarta akan kembali meneruskan revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) sisi selatan, Jakarta Pusat setelah sebelumnya dihentikan sementara pada Rabu (28/2) lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengatakan pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Sekretariat Negara selaku Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka untuk melanjutkan revitalisasi lokasi bersejarah itu pada Jumat (7/2) sore tadi.

Baca Juga:

Monas Tak Diizinkan Pemerintah Pusat, Ini Rute Baru Formula E

"Alhamdulillah sore ini surat rekomendasi dari ketua komrah (komisi pengarah) menteri sekretaris negara sudah kami terima. Dan kami mengapresiasi jajaran komrah dalam waktu relatif singkat dapat memberikan persetujuan," kata Saefullah di Jakarta, Jumat (7/2).

Telah diberikannya surat rekomendasi itu, lanjut Saefullah, pihak kontraktor proyek revitalisasi itu harus bekerja keras merampungkan pengerjaan tersebut hingga pertengahan Februari. Diketahui ada dua kontraktor tersebut yakni PT Bahana Prima Nusantara dan PT Hagita Sinar Lestari Megah.

Izin Setneg keluar, proyek revitalisasi Monas dilanjutkan
Proyek Revitalisasi Monas dihentikan sementara waktu (MP/Asropih)

"Saya rasa kontraktor selaku pihak ketiga harus mengerahkan segala daya upaya untuk menuelesaikan ini tepat waktu," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI, Heru Hermawanto menuturkan progres pembangunan revitalisasi tersebut telah mencapai 77 persen.

Heru optimistis pembangunan Plaza Selatan Monas bakal segera rampung "Tinggal 23 persen lagi, kami yakin cepat selesai," papar dia.

Kementerian Sekretariat Negara meminta DKI menghentikan sementara revitalisasi Monas. Kementerian meminta DKI menyerahkan desain revitalisasi Monas yang mengacu Kepres 25/1995, sebelum melanjutkan revitalisasi.

Baca Juga:

Rute Monas Ditolak Setneg, Panitia Formula Langsung Terbang ke Jakarta

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama sebelumnya mengatakan Setneg belum memberikan izin kepada Pemprov DKI untuk merevitalisasi Monas. Ia juga menegaskan bahwa Pemprov DKI belum pernah mengajukan permohonan izin.

"Belum pernah. Kami belum pernah secara institusi dimintai izin tentang revitalisasi Monas," pungkasnya.(Asp)

Baca Juga:

Jakarta Gelar Formula E 2020, Anies: Potensi Ekonomi Capai Rp 1,2 Triliun

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan