Sultan Hamengku Buwono X Dilantik Jokowi Jadi Gubernur DIY
Senin, 10 Oktober 2022 -
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Sri Sultan Hamengkubuwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2022-2027. Keduanya dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/10).
Pelantikan kembali Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Sri Paduka Paku Alam X sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut dikarenakan masa jabatannya akan habis pada Oktober ini.
Pelantikan diawali dengan proses kirab. Awalnya, Jokowi bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Mendagri Tito Karnavian serta pejabat yang hendak dilantik berjalan menuju Istana Negara.
Baca Juga:
Jokowi Bergelar Pangeran Bangsawan dari Kesultanan Ternate
Setelah masuk Istana Negara, acara dilanjutkan dengan dikumandangkannya lagu Indonesia Raya.
Kemudian, dibacakan Keppres mengenai pengangkatan Gubernur dam Wakil Gubernur DIY.
Jokowi kemudian memimpin pembacaan sumpah.
Sultan dan Paku Alam mengucapkan kata-kata yang dibacakan Jokowi.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya. Dan seadil-adilnya," kata keduanya yang menirukan Jokowi.
"Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," lanjut mereka.
Baca Juga:
Jokowi Diberi Gelar Adat Kesultanan hingga Bagi-bagi BLT
Adapun pelantikan juga dihadiri sejumlah pejabat negara antara lain Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua BPIP Megawati Soekarnoputri.
Sebagai informasi, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode ini berakhir pada 10 Oktober 2022.
Sultan dan Paku Alam yang bertakhta akan dilantik sebagai pasangan kepala daerah DIY tanpa pemilihan umum seperti halnya daerah lain.
Ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, di mana jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan. (Knu)
Baca Juga:
Di Baubau, Jokowi Terima Penganugerahan dari Kesultanan Buton