MerahPutih.com - Aset negara seperti stadion Gelora Utama Bung Karno (GBK) hingga Monumen Nasional (Monas) tetap menjadi milik pemerintah pusat, dan tidak diserahkan kepada pemerintah Jakarta.
Keputusan itu diambil dalam rapat Panja Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).
Baca juga:
Dalam rapat itu, pemerintah dan DPR sepakat menghapus ketentuan penyerahan aset pemerintah pusat ke pemerintahan provinsi Jakarta dalam RUU DKJ.
"Setuju yah? Dengan demikian DIM 561 dihapus ya, selesai yah," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Atgas.
Diketahui, daftar inventarisasi masalah (DIM) 561 yang merancang Pasal 61 RUU DKJ menyebutkan bahwa pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan GBK, Monas, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Baca juga:
RUU DKJ Diusulkan Atur Parpol Wajib Usung Cagub atau Cawagub Orang Betawi
Namun, pemerintah meminta agar DIM tersebut dihapus karena pengelolaan barang milik negara (BMN) menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Perwakilan pemerintah, yakni Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menjelaskan alasan pemerintah meminta Pasal 61 RUU DKJ (DIM 561) dihapus.
Rionald mengatakan, UU IKN sudah mengamanatkan bahwa BMN yang ada di Jakarta dialihkan pengelolaannya oleh Kemenkeu.
"Dengan memperhatikan bahwa di dalam UU 3/2022 yang telah diubah dengan UU 21/2023, dinyatakan bahwa BMN yang sebelumnya digunakan oleh kementerian atau lembaga di provinsi Jakarta itu akan dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang mengelola urusan pemerintahan di bidang keuangan sehingga memang UU tidak menyatakan dilakukannya pemindahan kepemilikan," jelas dia.
Baca juga:
SUGBK Helat Timnas Indonesia Vs Vietnam, Pengamat Minta Pengelola Serius Kesiapan Lapangan
Meski begitu, menurut Rionald, pemerintah Jakarta bisa mengusulkan pemanfaatan barang milik negara tersebut kepada kementerian keuangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 47 RUU DKJ.
"Jadi memang pemerintah pusat terkait dengan aset BMN ini akan berkoordinasi dengan Pemda Jakarta terkait dengan pemanfaatannya," kata Rionald. (Pon)