Sudrajat-Syaikhu Minta Pelantikan Ridwan Kamil Dibatalkan
Selasa, 04 September 2018 -
MerahPutih.com - Pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum yang memenangkan Pilgub Jawa Barat akan dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur Jabar di Istana Negara, oleh Presiden Jokowi pada Rabu (5/9)
Kubu Sudrajat-Ahmad Syaikhu yang dipecundangi RK-Uu meminta pelantikan itu tersebut dibatalkan. Kuasa hukum Sudrajat-Syaikhu, Muhammad Fayyadh, pasangan yang didukung Gerindra-PKS ini sudah mengajukan permohonan ke KPUD Jabar. Menurutnya, pasangan RINDU melakukan pelanggaran administrasi.

"Kami selaku kuasa hukum paslon yang memperoleh suara terbesar kedua merasa dirugikan oleh pelanggaran tersebut, akhirnya melaporkan hal ini kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan meminta agar pelantikan pasangan Rindu dibatalkan karena melanggar ketentuan administrasi," kata Fayyadh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/9)
Ia mengeluarkan 6 sikap kuasa hukum pasangan Asyik, seperti dalam keterangan Fayyadh. Berikut bunyinya:

1. Bahwa kami mengajukan permohonan kepada KPU Provinsi Jawa Barat dalam rangka mencari keadilan terkait dengan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon Rindu (Ridwan Kamil-Uu).
2. Bahwa pelanggaran administratif yang dimaksud adalah keterlambatan menyerahkan dana kampanye/sumbangan ilegal yang melampaui batas waktu yang diberikan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, yakni 7 Juli 2018. Sedangkan pengembalian baru dilakukan pada tanggal 9 Juli 2018.
3. Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum paslon yang memperoleh suara terbesar kedua merasa dirugikan oleh pelanggaran tersebut akhirnya melaporkan hal ini kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan meminta agar pelantikan pasangan Rindu dibatalkan karena melanggar ketentuan administrasi pada Pasal 49 PKPU RI No.5/2017 dan SK KPU Provinsi Jawa Barat No.26/PP.02.3-Kpts/32/Prov/1/2018. Yang terdapat dalam Bab V tentang Larangan dan Sanksi huruf A angka 1 dan 2 ,huruf B angka 8 dan huruf C angka 1 dan 2.
4. Implikasi dari pelanggaran tersebut adalah pembatalan pencalonan yang bersangkutan. Akibatnya yang bersangkutan seharusnya didiskualifikasi.
5. Atas dasar tersebut jika pelantikan tetap dilakukan, maka hal tersebut merugikan kami karena seharusnya dengan didiskualifikasinya paslon Rindu seharusnya pasangan Asyik-lah yang menjadi pemenang dan dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
6. Untuk itulah kami memohon kepada KPU dan seluruh pihak terkait menaati hukum yang berlaku demi keadilan. (*)