Suarakan Hak Angket, Ganjar Tantang DPR Segera Panggil Penyelenggara Pemilu

Rabu, 21 Februari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo mendorong adanya hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Untuk itu, dia mendesak DPR untuk segera melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara pemilu.

"Mestinya DPR segera ambil sikap undang penyelenggara Pemilu, undang masyarakat. Sehingga mereka bisa menyampaikan. Dan problem ini bisa dibawa ke zona netral dan masyarakat bisa tahu,” kata Ganjar di Jakarta, Rabu (21/2).

Baca Juga:

Ganjar Dorong Parpol Pengusung Gulirkan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode itu mengatakan sehari setelah pencoblosan, pihaknya bersama partai pengusung langsung melakukan evaluasi dan menemukan banyak anomali dalam proses pilpres 2024.

“Apakah benar terjadi situasi anomali-anomali, jawabannya iya. Apakah benar sistemnya ini ada kejanggalan jawabannya iya. Apakah benar ada cerita-cerita di masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan jawabannya iya,” ungkap Ganjar

Menyikapi hal itu, kata Ganjar, maka perlu dilakukan pengawasan. Pertama, dengan meminta klarifikasi kepada penyelenggara pemilu, atau kedua lewat jalur partai politik. “Kalau ingin melihat, membuktikan dan mengetahui hak angket paling bagus karena menyelidiki. Di bawahnya, interpelasi,” tegasnya.

Baca Juga:

Ganjar Gulirkan Hak Angket Selidiki Dugaan Kecurangan Pilpres, Gibran: Ya Monggo

Untuk itu, capres yang berpasangan dengan Mahfud MD itu juga mendorong DPR untuk mengambil sikap tegas. "Minimum Komisi II memanggil penyelenggara pemilu, apa yang terjadi. IT-nya, kejadian tiap TPS kok melebihi 300 ini kan anomali, masak diam saja,” tandas Ganjar.

Diketahui, pelaksanaan Pemilu 2024 terjadi beberapa dugaan kejanggalan, terutama proses rekapitulasi KPU melalui Sirekap. Selain itu, munculnya dugaan kecurangan-kecurangan dalam penghitungan kertas hasil suara di banyak TPS. (Pon)

Baca Juga:

Alasan KPU Sempat Hentikan Sementara Sirekap

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan